Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Rabu, 12 Maret 2025, tim kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkotika di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial IK (23) diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga sachet yang diduga berisi sabu-sabu, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Saat ini, A telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak berwajib.

Atas perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol. Christian Rony Putra, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulbar. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan sukses.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Pol. Christian Rony Putra.

Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran narkotika.

(*/Adv)

Baca Juga  Antusiasme Nelayan Desa Kambunong: GPM Bantu Stabilkan Harga Pangan di Mamuju Tengah

Iklan