Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan anggaran insentif rohaniawan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki tahap pendalaman bukti.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menggeledah dua ruangan di Kantor Bupati Polman, Selasa (3/11/2026), untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang ditaksir mencapai Rp4,2 miliar.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan guna memperoleh alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana insentif bagi rohaniawan.

Tim gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama penyidik Polres Polman melakukan pemeriksaan di dua ruangan strategis lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut bertujuan menemukan sekaligus mengamankan dokumen administrasi keuangan yang memiliki keterkaitan dengan objek perkara.

Menurutnya, dokumen pencairan anggaran menjadi salah satu materi penting yang harus dianalisis penyidik untuk mengidentifikasi prosedur pencairan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen administrasi keuangan, di antaranya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dicocokkan dengan keterangan para saksi maupun data pendukung lainnya guna mengungkap kesesuaian antara proses administrasi pencairan dan realisasi penyaluran anggaran.

“Beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut sudah kami dapatkan, seperti SP2D dan SPM tahun Tahun Anggaran (T.A) 2023 sampai 2024,” ungkap Abdul Aziz kepada wartawan di lokasi penggeledahan.

Baca Juga  Polres Polman Paparkan Hasil Operasi Patuh Marano 2024

Abdul Aziz mengungkapkan, penanganan perkara dugaan korupsi insentif rohaniawan tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status penanganan perkara itu menunjukkan bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana melalui pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Untuk memastikan besaran potensi kerugian keuangan negara, Ditreskrimsus Polda Sulbar juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Koordinasi tersebut diperlukan guna memperoleh hasil penghitungan yang dapat menjadi dasar dalam mengidentifikasi nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan anggaran.

Berdasarkan estimasi awal penyidik, anggaran yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut pada Tahun Anggaran 2023 diperkirakan mencapai Rp4,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah meminta keterangan sekitar 25 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur yang dinilai mengetahui ataupun memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran, administrasi, pencairan, dan penyaluran insentif rohaniawan.

Sejumlah pihak yang telah diperiksa meliputi pejabat teknis, bendahara pengeluaran, mantan Kepala Bagian Kesra, hingga beberapa camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman berinisial AB. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses pengambilan kebijakan, mekanisme pencairan, serta tata kelola penyaluran anggaran insentif rohaniawan selama periode yang menjadi objek penyidikan.

Kendati penyidik telah melakukan penggeledahan dan mengumpulkan keterangan puluhan saksi, hingga Selasa (3/11/2026), Polda Sulbar belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Abdul Aziz menegaskan bahwa penetapan tersangka akan disampaikan kepada publik setelah seluruh tahapan pendalaman bukti dan mekanisme gelar perkara diselesaikan. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan