Sulbarpos.com, Mamuju – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Pada Selasa, 25 Februari 2025, Tim Subdit III yang dipimpin Kompol Eduard Steffry Allan T berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Dua pria berinisial S dan M ditangkap dalam operasi ini. Pengungkapan kasus berawal dari penggeledahan terhadap S, di mana polisi menemukan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di kantong celananya. Setelah diinterogasi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M.
Tak ingin kehilangan jejak, tim bergerak cepat ke rumah M dan berhasil menangkapnya. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi kembali menemukan satu paket kecil sabu.
M pun mengungkap bahwa dirinya memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial SH, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak berada di tempat saat penggerebekan dilakukan.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit ponsel milik para tersangka sebagai barang bukti, yakni sebuah Oppo hitam dari S dan Realme abu-abu dari M. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan T, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Barat.
Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas jaringan pengedar hingga ke akarnya serta memproses hukum para pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Humas Polda Sulbar)