Sulbarpos.com, Mamuju – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil membongkar praktik peredaran rokok ilegal yang kian marak di wilayahnya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar dalam konferensi pers yang turut dihadiri pejabat dari Dinas Perdagangan, Dirkrimsus, Kabid Propam, Kanit Indagsi, serta Humas Polda.
Dalam pemaparannya, Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen dan informasi yang disampaikan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan menggelar Operasi Satgas Pangan di sejumlah lokasi strategis.
Operasi ini menyasar toko-toko grosir serta gudang milik perwakilan ekspedisi di berbagai wilayah Sulbar. Hasilnya, petugas berhasil menyita 17 dus berisi total 13.600 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek seperti Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, hingga SIP.
Jika dihitung, jumlahnya mencapai 272.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Kapolda menyatakan, seluruh barang bukti akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses pemusnahan. Ia juga mengapresiasi sinergi antarinstansi dan menegaskan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah dari praktik-praktik curang dan ilegal,” ujar Irjen Pol. Adang Ginanjar.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar turut menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting dalam memastikan perlindungan konsumen dan legalitas produk di pasaran.
Kasus ini akan ditangani dengan dasar hukum yang kuat, di antaranya Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 54 UU Cukai, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai. Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga bisa dikenai sanksi denda hingga Rp 2 miliar.
Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait barang ilegal. Dukungan publik dinilai menjadi elemen kunci dalam upaya menciptakan wilayah yang bersih dari praktik perdagangan gelap.
(Adv)