Shared Berita

Sulbarpos.com , Toba — Bertempat di ruang Restoratif Justice Polres Toba, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, diwakili Wakapolres Kompol Lamin memimpin kegiatan gelar sidik terkait permasalahan dugaan Penerbitan Surat Keterangan Tanah Palsu oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Pangombusan Hardi Manurung, yang sudah hampir dua Tahun lebih belum ada kejelasan nya, Jumat (12/5/2023) lalu.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Manogar Situmorang (pelapor) didampingi kuasa hukumnya Elias Silalahi dan Esna Sinurat (terlapor) didampingi kuasa hukumnya Sahata Situmorang turut serta Kepala Desa Pangombusan Kec.Parmaksian Kab.Toba.

Agenda gelar sidik mengambil keterangan para pihak dengan disaksikan para penyidik dari Satuan Reskrim beserta jajaran Polres Toba.

Sementara itu Manogar Situmorang melalui kuasa hukumnya Elias Silalahi dalam keterangannya kepada awak media ini menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya atas tanah seluas kurang lebih 6 rante yang diklaim oleh Esna Sinurat dengan surat keterangan tanah (SKT) Nomor: 2006 / 745 / PEM-PG / SK / IX / 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pangombusan yang diduga Palsu tersebut.

“Dugaan penyerobotan tanah milik Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi ini berawal dari terbitnya SK Tanah Nomor: 2006 / 745 / PEM-PG / SK / IX / 2020 atas nama Esna Sinurat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pangombusan di Objek Tanah milik Keluarga Alm.Nikodemus Situmorang, yang telah didiami oleh 5 generasi keturunan dari Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi secara terus menerus dan di tanah tersebut juga telah berdiri 9 unit rumah permanen,” tutur Elias Silalahi.

Dengan berbekal SKT tersebut Esna Sinurat melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keluarga pelapor (Manogar Situmorang) selaku salah seorang ahli waris dari Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi.

Dikesempatan yang sama, Burju Simatupang yang juga merupakan salah satu anak menantu dari keturunan Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi meminta dengan tegas kepada Kapolres Toba usai pelaksanaan gelar sidik.

Baca Juga  Polres Simalungun Lakukan Upacara Peringati Peristiwa Bandar Betsy 1965

Agar segera menetapkan oknum Kepala Desa Pangombusan selaku penjabat pemerintahan Desa yang di duga dengan sengaja telah mengeluarkan dan menerbitkan Surat Palsu dengan Obyek Lokasi Tanah yang sudah Ratusan Tahun dikuasai dan ditempati oleh keturunan
Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi, atas nama Esna Sinurat, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian materil dan non materil dalam jumlah besar akibat berperkara di Pengadilan.

“Kita juga meminta kepada Kapolres Toba melalui Satuan Reskrim agar segera menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Esna Sinurat dan saksi yang sudah membuat kebohongan dalam kesaksiannya”, kata Burju Simatupang.

“Dengan digelarnya sidik ini ,dirasa sudah cukup terang benderang perkara ini kalau pihak Esna Sinurat diduga kuat dengan sengaja akan melakukan perampasan hak milik tanah yang selama Ratusan Tahun sudah dikuasai dan ditempati keturunan dari opung kami Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi,” tegas Burju Simatupang .

Selanjutnya, ia juga meminta kepada penyidik Sat Reskrim Polres Toba, agar Kades Pangombusan bisa dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat.

(Sulbarpos/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan