Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamasa — Poros Rakyat Mamasa kembali lakukan aksi bersama Lembaga Kemahasiswaan lainnya, alhasil pendemonstrasi pun menduduki Kantor Bupati Mamasa, Senin (4/9/2023).

Kordinator Lapangan, Yunus dalam orasinya saat di Polres Mamasa mengatakan, kepolisian dapat melayangkan keputusan-keputusan dan kesepakatan demi kebaikan massa sebagai masyarakat kedepannya.

Yunus menegaskan, aparat penegak hukum terutama bidang propam agar memberikan sanksi kode etik kepada oknum yang secara jelas melakukan tindakan Represif kepada kmassa aksi tgl 29 yang lalu.

“Massa aksi, menanyakan soal laporan di kejaksaan Mamasa sudah beberapa bulan yang lalu nyatanya Kajari Mamasa tidak memberikan kami SK Tim khusus penyelidikan, kerugian keuangan negara inspektorat lebih mendapat laporan daripada kami,” tegas Yunus.

Akibatnya Massa aksi pun menyegel kantor Bupati Mamasa karena tuntutan yang mereka layangkan sampai saat ini tidak ada kejelasan. Berikut poin tuntutan yang dibawa massa aksi:

1.Pecat Kapolres Mamasa.
2.Pecat Kabag OPS Polres Mamasa.
3.Tindak Oknum polisi yang melakukan tindakan represif.
4.Bayar gaji sertifikasi guru.
5.Bayar honor pegawai kontrak.
6.Bayarkan klaim BPJS.
7.Evaluasi Kajari Mamasa.
8.Bayarkan Gaji Aparat Desa.
9.Tuntaskan Pembebasan lahan dan rumah dinas dokter.

“Gerakan kami tidak akan pernah berhenti ketika tuntutan kami tidak di penuhi. Tuntutan tersebut tidak dapat diganggu gugat karena sudah kami sepakati bersama”, pungkasnya.

(Sulbarpos/Arruan)

Baca Juga  Pemprov Sulbar Gerak Cepat Atasi Longsor di Malabo, Akses Jalan Kembali Pulih

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??