Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamasa — Sejumlah Guru Honorer, Tenaga Kesehetan, dan Mahasiswa yang tergabung dalam Poros Rakyat Mamasa (PRM) kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid 4 di Simpang Lima, DPRD Kabupaten Mamasa, Kantor BPJS Kesehatan dan Kantor Bupati Mamasa, Senin (27/3/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan aksi lanjutan dari tuntutan terkait dengan gaji honorer guru, tenaga kesehatan dan perangkat desa tahun 2022 yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mamasa. Massa aksi bergantian melakukan orasi di Simpang Lima.

Setelah itu, massa aksi bergeser ke kantor DPRD Kabupaten Mamasa, namun tidak satupun anggota DPRD Kabupaten Mamasa yang turun menemui massa aksi hingga akhirnya massa aksi memutuskan untuk melanjutkan longmarch ke titik aksi selanjutnya di kantor Bupati Mamasa.

Jendral lapangan, Rihardes menyampaikan bahwa aksi yang massanya lakukan adalah aksi Jilid 4 dari aksi yang ia lakukan sebelumnya yaitu pada tanggal 10, 11 dan 21 Maret 2023.

“Kami kembali turun kejalan karena tidak satupun tuntutan yang kami sampaikan sebelumnya belum terpenuhi”, ujar Rihardes, Senin (27/3/2023).

Ia juga menyebutkan, bahwa Poros Rakyat Mamasa sangat kecewa dengan sikap Bupati Kabupaten Mamasa yang hanya memberikan tanggapan dan tidak mau menjawab pertanyaan dari massa aksi.

foto : Aksi Unjuk Rasa Jilid 4 di Simpang Lima Kab.Mamasa

“Sangat mengecewakan sikap Bupati bagaimana mungkin seorang pemimpin seakan tidak peduli dengan aspirasi rakyat dengan hanya memberikan alasan daerah defisit tanpa mau berdiskusi dan menjawab pertanyaan kami. Oleh karena itu kami akan melakukan konsolidasi kembali dan akan kembali dengan jumlah yang lebih besar,” tegasnya.

Adapun tuntutan yang dibawakan oleh Poros Rakyat Mamasa dalam aksi unjuk rasa jilid 4 tersebut yaitu;

Baca Juga  Komandan Kodim 1428/Mamasa Pimpin Langsung Kerja Bakti di Kelurahan Pana

1. Mendesak Pemerintah Daerah Untuk Segera Membayarkan Gaji Sertifikasi dan Tamsil Guru Triwulan Ke-IV Tahun 2022 Sesuai Dengan PERMEN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian TPG.

2. Mendesak Pemerintah Daerah Untuk Segera Membayarkan Gaji Perangkat Desa Pada Tahun 2022 Yang Belum Terbayarkan.

3. Mendesak Pemerintah Daerah Membayarkan Gaji Honorer Pendidikan, Kesehatan dan Yang Lain Yang Belum Terbayarkan Pada Tahun 2022 Sampai Sekarang.

4. Mendesak Pemerintah Daerah Untuk Membayarkan Tunjangan BPJS.

5. Mendesak Pemda Membayarkan Klaim BPJS Kepada Unit Kesehatan Baik RSUD Maupun Puskesmas.

6. Mendesak Pemerintah Daerah Untuk Mengembalikan Perangkat Desa Yang Diberhentikan, Berdasarkan LPH Dari Inspektorat Daerah.

7. Mendesak Pemerintah Untuk Segera Membuat Perda Pasar.

8. Meminta Pemerintah Daerah Untuk Memberikan Perhatian Terhadap Mahasiswa Yang Melakukan Studi Diluar Daerah, Khususnya Pembangunan Asrama Mahasiswa di Wilayah Tempat Mayoritas Mahasiswa Mamasa Melanjutkan Studi.

9. Usut Tuntas Pembangunan Jalan Poros Pana-Tabang.

10. Menuntut Pemda Mengelola Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Menanggulangi Defisit Yang Tiap Tahun Terjadi di Kabupaten Mamasa.

11. Menuntut Pemerintah Memperhatikan dan memberikan edukasi terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Mamasa.

12. Menuntut Pemda Mamasa Segera Mencopot Kepala Dinas Pendidikan Karena Tak Mampu Menjalankan Tugasnya Dengan Baik.

13. Menuntut DPRD Kabupaten Mamasa Segera Menggunakan Hak Angket dan membuat Pansus untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Mamasa.

14. Jika Tuntutan Ini Tidak Bisa Dipenuhi, Maka Kami Menuntut Bupati Kabupaten Mamasa Segera Turun Dari Jabatannya, Karena Terbukti Tidak Mampu Membangun Mamasa Yang Makmur.

(Sulbarpos/Basribas)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??