Sulbarpos.com, Jakarta — Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan aturan terkait acuan pelaksanaan penyaluran Program Subsidi atau bantuan untuk pembelian Motor listrik baru sebesar Rp. 7 juta, Selasa (21/3/2023).
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Sedangkan untuk persyaratannya, produk tersebut telah diproduksi lokal dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen. Namun tidak semua motor listrik yang dijual di Indonesia bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menyebutkan baru ada 8 merek yang terdiri dari 13 model.
“Jadi 13 model itu telah memenuhi persyaratan untuk mendapat bantuan Rp 7 juta yakni memiliki nilai TKDN minimal 40% dan sudah diproduksi dalam negeri. Dengan adanya subsidi tersebut maka harga 13 motor listrik jadi lebih terjangkau”, ujarnya di Jakarta,Selasa (21/3/2023).
Dirangkum dari berbagai sumber ada 13 model motor listrik yang terdiri dari 8 merek dipastikan harganya lebih murah Rp 7 juta setelah mendapat subsidi dari pemerintah. Berikut daftar lengkapnya.
Berikut ini daftar harga motor listrik penerima subsidi Rp 7 juta. :
1. Gesits G1 A/T: Rp 28,97 juta dengan subsidi menjadi Rp 21,97 juta
2. United T1800 A/T: Rp 30,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 23,5 juta
3. United TX3000: Rp 50,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 43,9 juta
4. United TX1800: Rp 33,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 26,9 juta
5. Viar Q1: Rp 21,52 juta dengan subsidi menjadi Rp 14,52 juta
6. Smoot Tempur: Rp 18,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 11,5 juta
7. Smoot Zuzu: Rp 19,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 12,9 juta
8. Volta 401: Rp 16,95 juta dengan subsidi menjadi Rp 9,95 juta
9. Selis Agats: Rp 14,999 juta dengan subsidi menjadi Rp 7,999 juta (off the road)
10. Selis E-Max satu baterai: Rp 16,999 juta dengan subsidi Rp 8,999 juta (off the road)
11. Polytron PEV 30M1 A/T: Rp 20,5 juta dengan subsidi Rp 13,5 juta
12. Rakata X5: Rp 22,1 juta dengan subsidi Rp 15,1 juta
13. Rakata S9: Rp 17 juta dengan subsidi Rp 10 juta
Namun tidak semua masyarakat mendapatkan subsidi tersebut. Program bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat :
a. kredit usaha rakyat
b. bantuan produktif usaha mikro
c. bantuan subsidi upah, dan/atau
d. penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
(Sulbarpos/Red)