Shared Berita

Sulbarpos.com , Bantul — Sebuah kenangan tak terlupakan bagi Siti Hotijah. Tak disangka-sangka, warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta ini, menerima suntikan bantuan sebesar Rp6 juta dari Kementerian Sosial, Selasa (7/2/2023).

Bantuan dari Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) itu dipakai Hotijah untuk mendorong usaha warung kelontong dan sate ayam yang dikelolanya selama ini.

“Desember 2022, akhir tahun lalu, saya dapat bantuan PENA dari Kemensos. Mbak Ida, pendamping saya yang mengantar saya berbelanja langsung kebutuhan barang untuk usaha warung kelontong dan sate ayam saya. Bersyukurlah, _Alhamdulillah_,” kata Hotijah di kediamannya, baru-baru ini.

Bantuan sebesar Rp6 juta dari Program PENA diterima Hotijah dalam bentuk barang senilai Rp5,5 juta dan bahan senilai Rp500 ribu.

Baca Juga  Bupati Majene Tinjau Kebakaran di Tulu, Pastikan Bantuan Segera Tersalurkan

“Barangnya, dapat etalase sama meja untuk warung kelontong. Terus, dapat kompor buat masak sama perkakas (perlengkapan) untuk satenya. Sedangkan, yang Rp500 ribu, dibelanjakan buat bahan sembako. Semuanya sudah saya terima sebelum malam tahun baru,” kata perempuan asal Madura ini.

Hotijah merupakan penerima bantuan sosial regular PKH dari Kemensos sejak tahun 2018 saat komponennya masih terdiri dari tiga anak sekolah; dua SMA dan satu SMP. Ia mengatakan bantuan PKH yang diterima dimanfaatkannya untuk keperluan pendidikan anak-anaknya.

“Dapet PKH tahun 2018 dengan komponen anak sekolah. Jadi, waktu itu, bantuan PKH saya gunakan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak sekolah,” ucap dia.

Program PENA merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera. Program ini diadopsi dari program Pahlawan Ekonomi semasa Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat sebagai Walikota Surabaya.

PENA menawarkan dukungan penguatan usaha, serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per KPM.

Beberapa kriteria penerima manfaat PENA yakni penerima bansos aktif, setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA, diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun, tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga, diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021, serta memiliki rintisan usaha ataupun rencana pembuatan usaha.

Baca Juga  Pj Gubernur Sulbar Lepas Kontingen PON XXI 2024, Beri Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Dengan PENA, maka akan tersaring KPM yang benar-benar membutuhkan bansos dengan yang tidak. Sejalan dengan hal itu, diharapkan adanya peningkatan pendapatan KPM melalui usaha berkelanjutan hingga mewujudkan kemandirian, serta memutus mata rantai kemiskinan. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan