Sulbarpos.com, Mamuju – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, menaruh perhatian serius terhadap persoalan lahan perkebunan sawit yang dikuasai masyarakat di Desa Jengeng Raya dan Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Isu ini dibahas dalam pertemuan terbatas yang digelar di ruang kerja Wakil Gubernur pada Senin, 19 Mei 2025.
Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepy, Kepala Desa Jengeng Raya Abdul Rahim, Kepala Desa Lariang Firman, serta kuasa hukum APSP, Hasri.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Salim menegaskan komitmennya untuk berpihak pada kebenaran dan keadilan.
“Selama kalian di pihak yang benar, saya tidak akan ragu membela. Kalau ada yang coba-coba mengganggu, langsung laporkan ke saya,” tegasnya.
Salim juga mengungkapkan bahwa Tim Merah Putih Pemberantasan Mafia Tanah akan segera diterjunkan ke Pasangkayu untuk melakukan verifikasi langsung atas status lahan yang dipermasalahkan.
Pemerintah Provinsi pun tengah menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari ATR/BPN, Biro Hukum dan Pemerintahan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Inspektorat, serta APSP untuk menangani kasus ini secara profesional.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kajati. Jika nanti ditemukan bukti kuat, maka proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujarnya menegaskan.
Dalam diskusi terungkap bahwa sekitar 600 hektare lahan sawit di wilayah Afdeling Carli dan Lima (Desa Jengeng Raya) serta Afdeling Mike (Desa Lariang) berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa.
Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan APSP, yang juga membeberkan dokumen dan kronologi penguasaan lahan oleh warga setempat.
Mereka mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.
Undang-undang ini mengatur bahwa penguasa daerah memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tanah dan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran.
Dengan langkah-langkah konkret yang mulai ditempuh, harapan para petani dan masyarakat atas kejelasan status lahan kini semakin terbuka.
(Adv)