Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat menanggapi serius dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Palma Sumber Lestari, perusahaan pengolah minyak sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu.

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali, menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit wajib memenuhi standar pengelolaan limbah sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap perusahaan juga menjadi perhatian khusus dari Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).

“Pak Gubernur bahkan telah mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tidak sembarangan dalam memanfaatkan air permukaan dan agar taat dalam membayar pajak daerah,” ujar Zulkifli.

PT Palma Sumber Lestari, menurut Zulkifli, menjalankan aktivitasnya berdasarkan izin lingkungan dengan Nomor: 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023. Namun, dugaan pencemaran di Sungai Salubiro membuat DLH turun tangan.

Pemeriksaan lapangan telah dilakukan pada Desember 2024. Hasilnya, Pemprov Sulbar menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk teguran tertulis. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2025.

Sanksi ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pengawasan dan pemberian sanksi administratif dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Penerbitan sanksi ini adalah bagian dari peran dan tanggung jawab Pemprov Sulbar sebagai representasi pemerintah pusat di daerah,” tegas Zulkifli.

DLH berharap perusahaan segera melakukan pembenahan dan memenuhi kewajiban teknis terkait pengelolaan limbah cair, sesuai dengan persyaratan dokumen lingkungan seperti ANDAL, RKL-RPL, serta persetujuan teknis baku mutu air limbah.

(Adv)

Baca Juga  Bhakti Kesehatan Polda Sulbar Wujudkan Kepedulian Pemerataan Kesehatan

Iklan