Shared Berita

Sulbarpos.com — PT pasangkayu yang mengelola perkebunan sawit di Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat (Sulbar) Kecamatan Pasangkayu, diduga telah menyerobot kawasan hutan untuk dijadikan lahan pengembangan perkebunan sawit.

Penyerobotan yang dilakukan oleh PT Pasangkayu menjadi perkebunan kelapa sawit secara tidak SAH, sekitar dua puluh tahunan sampai sekarang dan itu dinilai menabrak undang-undang Kehutanan serta merugikan negara.

Dalam hal ini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Aco Takdir, S.Sos., M.Si mengatakan, beberapa bulan lalu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) UPTD Pasangkayu sudah melakukan pemasangan papan himbauan atau pemberitahuan bahwa ini adalah kawasan hutan lindung.

“Kami sudah memasang papan himbauan pak, namun setelah kami melakukan peninjauan kembali papan informasi tersebut ada yang lepas”, tutur Aco Takdir diruangan kantornya, Selasa (30/5/2023) lalu.

Lebihlanjut, di cabutnya papan informasi bahwa ini adalah hutan lindung, kami pihak dinas kehutanan Pemprov dan KPH UPTD pasangkayu ingin mendirikan posko di area tersebut, namun di larang oleh pihak perusahaan.

“Alasan kami ingin mendirikan posko agar disetiap pengangkutan kelapa sawit bisa terpantau, sebab ini adalah salah satu tugas negara sesuai dengan aturan”, ungkapnya.

Setelah kami meminta izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengetahui berapa luasan hutan lindung yang di kelolah oleh perusahaan PT. PASANGKAYU namun pihak perusahaan tidak memberikan dengan alasan harus bersurat ke pusat dulu.

Setelah beberapa hari lalu usai melakukan kunjungan ke lokasi, kami langsung melaksanan rapat terkait hal tersebut, namun pihak perusahaan ingin ketemu dengan saya.

“Pihak perusahaan ingin menemui saya, namun saya tidak terima. Kalau mau bicara teknis bicara langsung ke bidang saya nanti dia yang sampaikan ke saya”, tegasnya.

Baca Juga  Polres Polman Ikuti Audit Kinerja Itwasum Polri 2024 di Polda Sulbar

“Dari hasil konfirmasi Anggota saya pihak perusahaan PT. Pasangkayu sudah menyerobot Kawasan hutan lindung untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit sudah mencapai kisaran 85 Hektar” pungkas Aco Takdir.

Terkait hal tersebut, media ini sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan PT. Pasangkayu yakni CDO Opir Faat melalui telepon dan pesan Whatsappnya sampai saat ini belum ada jawaban.

Berita ini terbit belum ada tanggapan dari pihak Perusahaan PT. Pasangkayu.

 

(Sulbarpos.com/Wahid)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan