Shared Berita

Sulbarpos.com, Deli Serdang — Dalam upaya mengoptimalisasi asset untuk meningkatkan produksi, PTPN2 akan melanjutkan pembersihan (okupasi) areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur PTPN2 Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

“Melalui penasehat hukum PTPN2 sudah memberikan surat somasi kepada para penggarap agar meninggalkan lahan HGU yang akan dibersihkan. Penasehat hukum perusahaan sudah dua kali menyurati warga penggarap,” ujar Irwan saat ditemui di Kebun Limau Mungkur, Selasa (22/8/2023).

Informasi diperoleh menyebutkan, dari 142 hektar areal HGU yang akan dibersihkan, sekitar 112 hektar masih dikuasai warga penggarap. Beberapa nama penggarap diduga selama ini terlibat jual beli lahan HGU di antaranya oknum AP, mantan pentolan Kelompok Tani Juma Mariah Mandiri yang pernah diadukan PTPN2 dan diadili di PN Lubuk Pakam dan divonis bersalah.

Saat ini salah seorang pengusaha asal Medan juga sudah melaporkan AP ke Polres Deli Serdang, karena diduga melakukan penipuan dengan melakukan transaksi terhadap lahan yang masih berstatus HGU.

Sejumlah penggarap tercatat menguasai areal HGU antara 2 sampai 6 hektar yang dijadikan perladangan jagung dan ubi. Ada 9 nama penggarap yang menguasai lahan antara 4 sampai 6 hektar. Sementara puluhan lainnya hanya di kisaran 2 sampai 4 hektar untuk perladangan.

Sebagian dari mereka juga bukan warga setempat melainkan warga berasal dari luar Desa Lau Barus Baru. Hanya ada satu perusahaan swasta yang menguasai 30 hektar areal HGU yakni PT Justin, “Semuanya sudah didata dan disomasi agar mereka mengosongkan areal tersebut,” jelas Irwan.

Saat ini, sambungnya, PTPN2 masih melakukan koordinasi menuju persiapan pembersihan lahan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sementara Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan menjelaskan pembersihan lanjutan memang sudah masuk dalam rencana kerja optimalisasi asset yang terus digalakkan PTPN2.

Baca Juga  Indonesia Darurat Narkoba, Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Sabu

Sasaran utamanya dalam rangka peningkatan produksi hasil perkebunan sebagaimana yang diharapkan Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai induk perusahaan.

“Apalagi areal 142 hektar Kebun Limau Mungkur adalah Hak Guna Usaha murni milik PTPN2. Sehingga harus dipertahankan,” kata Rahmat Kurniawan.

(Sulbarpos/Rizky Zulianda)

Iklan