Sulbarpos.com , Mamasa — GMKI Mamasa meminta Mendagri menetapkan PJ Bupati Mamasa sesuai kelayakan riwayat jabatan dan kapabilitasnya sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Jumat (15/9/2023).
GMKI Mamasa dengan keputusan mendagri dalam penetapan PJ Bupati Mamasa, Yakub F Solon sesuai dengan Usulan DPRD Kab. Mamasa dengan Nomor Surat: 157/DPRD-MMS/VIII/2023 Tertanggal 07 Agustus 2023 dan Usulan Gubernur Sulawesi Barat sudah berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, meminta dan mendukung Mendagri menetapkannya karena memiliki kelayakan riwayat jabatan sebagai PJ Bupati Mamasa hingga masa jabatan tahun 2024.
Ketua GMKI Mamasa, Yelmi Triantho mengatakan, setelah masa jabatan Bupati Mamasa dan Wakil Bupati berakhir maka posisi Bupati akan di isi Pejabat Bupati sampai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Oleh karna itu, GMKI Mamasa menyatakan memberikan dukungan kepada Bapak Yakub Solon untuk mengisi Posisi Jabatan Bupati karna mempunyai Kualitas dan Kapabilitas yang baik untuk mengisi Posisi Jabatan PJ Bupati melihat track record beliau sangat baik dalam pemerintahan dengan jenjang karir yang mumpuni dan berkesinambungan”, ujar Yelmi.
Dikatakan Yelmi, hal tersebut dinilai mendapat kredibilitas secara menyeluruh dari elemen masyarakat Mamasa mempercayai capaian jenjang kepemimpinan mulai dari tingkat daerah Kabupaten Mamasa hingga berkiprah di tataran Pemeritahan Provinsi Sulawesi Barat.
Sehingga dianggap layak dan mampu menahkodai kekosongan kepemimpinan daerah setara Kabupaten dengan segala polemik permasalahan daerah saat ini.
“Masih banyak ketertinggalan progress pembangunan daerah yang perlu menjadi perharian khusus dan juga terutama dalam penyelesaian Gaji Tenaga Honorer dan membangun infrastruktur jalan secara khusus untuk wilayah kec. Nosu, pana dan Tabang”, jelasnya.
Atas nama GMKI, Yelmi juga mendukung penuh kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan meminta tidak perlu mempertimbangkan tanggapan dari pihak yang tidak bertanggungjawab dalam menentukan Pelaksana jabatan sementara.
“Sebagaimana telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan kualifikasi yang mensyaratkan secara konstitusional dan representatif dari pejabat daerah untuk PJ Bupati Mamasa yang lebih layak menjalankan visi pemerintahan yang secara berkesinambungan dan berkelanjutan”, pungkasnya.
(Sulbarpos/Arruan B)