Shared Berita

Sulbarpos.com , Polewali Mandar — DPRD sebagai Lembaga Legislatif merupakan Lembaga perimbangan terhadap Kekuasaan Eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan di daerah.

Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.

Hasan Bado mengatakan bahwa fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Eksekutif.

Adapun Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

“Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan”, ujar Hasan Bado dalam Acara reses di kecamatan Bulo, Sabtu (3/6/2023).

Lanjut Hasan Bado, Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

“Olehnya itu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali ke daerah pemilihannya untuk melakukan silahturahmi dan dialog guna menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dijadikan pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan ke pemerintah”, kata Hasan Bado.

Baca Juga  Bawaslu Polewali Mandar Antisipasi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Fasilitasi Diskusi Bersama Panwaslu Kecamatan

Reses kali ini dijadwalkan mulai tanggal 1 s/d 6 Juni 2023 dan sejumlah aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat siap diserap seluruh anggota dewan di Dapilnya masing-masing.

Hasan Bado yang selaku Anggota komisi 1 DPRD Provinsi Sulawesi Barat juga mengatakan pada reses yang kedua kalinya dilakukan di tahun 2023 ini, seluruh anggota dewan siap menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat yang kemudian akan dikumpulkan dan disusun menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan diteruskan ke Pemerintah provinsi Sulawesi barat.

“Semua anggota dewan akan berusaha menjaring aspirasi masyarakat secara optimal, sehingga pokok pikiran dewan benar-benar merupakan representasi kebutuhan riil masyarakat, Sebagai wakil rakyat, kami akan memperjuangkan pokok pikiran tersebut agar dapat dilaksanakan oleh Pemrov sulabar sebagai kebutuhan masyarakat,” pungkas Hasan Bado.

 

(Sulbarpos/Basribas)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??