Residivis Narkoba Ditangkap di Binuang, Satresnarkoba Polres Polman Kembangkan Perburuan Pemasok dari Sidrap
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (29), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diamankan bersama barang bukti yang berdasarkan hasil uji laboratorium dinyatakan positif mengandung amfetamina atau sabu. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok yang diduga berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut diumumkan Polres Polewali Mandar pada Rabu (15/7/2026). Sebelumnya, tersangka ditangkap oleh personel Satresnarkoba pada Selasa (7/7/2026) di wilayah Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam sebuah rumah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Seluruh barang bukti kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk dilakukan pemeriksaan secara ilmiah.
Hasil uji laboratorium memastikan bahwa kristal tersebut positif mengandung amfetamina. Temuan itu menjadi dasar penguatan alat bukti dalam proses penyidikan terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan, B mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang. Narkotika tersebut, menurut pengakuannya, dipesan setelah mentransfer uang sebesar Rp21 juta, kemudian dikirim menggunakan mobil penumpang menuju Polewali Mandar.
Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengatakan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Polisi telah bergerak melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di luar wilayah Polewali Mandar.
“Kami telah melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan upaya pencarian masih terus dilakukan,” ujar IPTU Japaruddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Fakta tersebut menjadi perhatian penyidik dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih melibatkan pelaku yang kembali mengulangi tindak pidana serupa.
Sementara itu, Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur, S.I.K. menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum yang tegas serta pengungkapan jaringan hingga ke tingkat pemasok.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus dilakukan agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba juga masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
Kepedulian masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (*rls)
Sumber : Humas Polres Polman
Editor: Basribas



