Shared Berita

Sulbarpos.com, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengumumkan kabar gembira pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

Setelah digunakan selama lebih dari 13 tahun, logo organisasi profesi ini kini telah resmi terdaftar sebagai hak merek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Penetapan hak merek atas logo IWO dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 21 Maret 2025. Informasi resmi mengenai persetujuan tersebut baru diterima oleh PP IWO pada Minggu, 30 Maret 2025, menjelang penghujung Ramadan.

“Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya logo yang selama ini digunakan oleh IWO telah ditetapkan kepemilikannya sebagai merek resmi,” ujar Ketua Umum IWO, Dwi Christianto.

Pendaftaran hak merek ini dimulai sejak September 2024, ketika PP IWO mengajukan nama merek ‘Ikatan Wartawan Online’ beserta logo yang menampilkan lambang bola dunia dengan tangan yang dilandasi garis hitam ke Ditjen KI.

Setelah melalui proses verifikasi, pengumuman, serta masa sanggah, akhirnya hak merek tersebut dikukuhkan.

Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, hak merek atas logo IWO berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan hingga September 2034.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, mengapresiasi cepatnya proses pengesahan tersebut.

“Penetapan ini cukup cepat dan kami sangat mengapresiasi profesionalitas Ditjen KI dalam menangani proses ini. Ini merupakan preseden baik yang perlu diketahui oleh publik,” ujar Jamhari Kusnadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 April 2025.

Sehubungan dengan hal ini, PP IWO mengimbau kepada semua pemangku kepentingan pers dan masyarakat luas untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan IWO dengan menggunakan logo organisasi ini tanpa izin.

Baca Juga  Menag Targetkan Tiga Juta Guru dan Siswa Ahli Matematika di Tahun 2024 Mendatang

“Kami tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar organisasi yang menggunakan nama dan logo IWO tanpa izin. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar semua pihak lebih berhati-hati,” tegas Dwi Christianto.

Sebagai informasi, IWO adalah organisasi profesi yang beranggotakan wartawan yang bekerja di berbagai media online. Organisasi ini memiliki visi dan misi untuk meningkatkan profesionalisme jurnalis serta menjaga keselamatan anggotanya dalam menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Wartawan Online (KEWO).

IWO merupakan organisasi berbadan hukum yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dengan nama Perkumpulan Wartawan Online. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi IWO melalui WhatsApp di +628119911920 atau mengunjungi situs resmi https://www.iwopusat.or.id.

(Red)

Iklan