Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Setelah beberapa hari mengalami maintenance server dan penambahan kapasitas (storage) Aplikasi e-perda kembali difungsikan seperti semula, Selasa (3/10/2023).

Permohonan fasilitasi Ranperda, Ranperkada dan Rancangan Peraturan DPRD serta untuk permohonan persetujuan pembahasan dan penandatanganan Ranperda dan Ranperkada bisa diakses kembali melalui sistem digitalisasi e-Perda.

Menurut Kabag Perundangan-undangan Kabupaten Biro Hukum Sulawesi Barat, Stephanus Buntu Madika
Aplikasi e-Perda ini merupakan terobosan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah di Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga  Jumat Bersih Ala Pemprov Sulbar, Inisiatif Gubernur Bahtiar Baharuddin Jadi Kebiasaan Baru!

“Aplikasi e-Perda merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri yang bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dari Rancangan Peraturan Daerah. Melalui aplikasi ePerda ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital”, ujar Stephanus.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini ada beberapa draf usulan Ranperbup yang masuk melalui Aplikasi e-Perda dan telah diverifikasi oleh PIC e-Perda diantaranya adalah Rancangan Peraturan Bupati Polman tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kabupaten Mamuju Tengah & Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Mamuju Tengah Tahun 2022-2026.

Baca Juga  Didukung Sejumlah Tokoh, Jamil Barambangi Siap Maju di Pilkada Mamuju 2024

“Sementara dari Kab. Mamasa
yakni Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan dari Kabupaten Majene yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Majene”, kata Stephanus.

Baca Juga  Razia Bidpropam, 6 Personel Polri Terjaring di Tempat Hiburan Malam

Layanan e-perda dapat dengan mudah di akses di laman http://eperda.kemendagri.go.id/ oleh seluruh kabupaten di provinsi Sulawesi Barat.

(Sulbarpos/Whd)

Iklan