Shared Berita

Sulbarpos.com , Mamuju — Ketua DPD GMPK Kabupaten Mamuju Edi Kurniawan tegaskan bahwa Pokir DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten itu memiliki landasan Hukum yang kuat. Pokir itu memiliki landasan hukum yang kokoh yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU), Minggu (6/8/2023).

Menurut Edi, kalau DPRD dikatakan berhak untuk mengusulkan pokok-pokok pikirannya, itu sudah benar, yang salah adalah jika terdapat oknum anggota DPRD yang menitipkan nama Pelaksana kegiatan pada pokir-pokirnya Ke Dinas terkait.

“Larangan DPRD main Proyek juga tertuang secara tegas didalam UU MD3”, tuturnya kepada media ini, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga  Kontrol Terhadap LHP, PJ Gubernur Bahtiar Apresiasi Kinerja DPRD Sulbar

Dengan kata lain, anggota DPRD hanya sebatas menyerap Aspirasi masyarakat, mengusulkan, menganggarkan dan mengawasi. Demikian pula dengan pihak dinas terkait agar profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam hal pemilihan penyedia barang dan jasa harus selektif dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jika terdapat oknum DPRD atau pihak Dinas yang berupaya melakukan perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini, kami GMPK siap menindaklanjutinya kepihak yang berwajib”, tambahnya lagi.

Salah satu landasannya adalah UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Di pasal 29 disebutkan DPRD jelas memiliki beberapa fungsi, selain fungsi pembuat Perda dan pengawasan, disitu juga terdapat fungsi anggaran yang lebih penting lagi, di pasal 104 disebutkan bahwa DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Keharusan anggota DPRD menyerap aspirasi di tengah masyarakat justru semakin dipertegas di pasal 108 butir (i). lebih eksplisit UU menyebut aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituennya lalu Pokir disampaikan sebelum penetapan Perkada RKPD dan disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang dengan , keselarasan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan riil anggaran”, tutur Edi.

Lebih lanjut, Edi mengatakan hal tersebut juga, dijelaskan didalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD.

Berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD. DPRD adalah pesuruh rakyat sudah selayaknya mengabdi pada rakyat.

Baca Juga  Sekwan DPRD Sulbar Terus Tingkatkan Layanan Guna Maksimalkan Kinerja Anggota Dewan

(Sulbarpos/Wahid)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??