Stafsus Menteri ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan Upaya Pengambilalihan Hak Adat

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia menegaskan pendaftaran tanah ulayat bertujuan melindungi hak masyarakat adat, bukan menjadikan tanah adat sebagai milik negara atau kepentingan investor. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

KAMPAR, Sulbarpos.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui program pendaftaran tanah ulayat. Program tersebut bukanlah upaya mengubah status tanah adat menjadi tanah negara, melainkan bentuk perlindungan hukum agar hak kepemilikan masyarakat adat tetap terjaga dan diakui secara resmi.

Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat melakukan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).

Menurut Rezka, masih terdapat anggapan keliru di tengah masyarakat bahwa pendaftaran tanah ulayat akan menghilangkan hak adat atau membuka peluang penguasaan tanah oleh negara maupun investor. Ia menegaskan, persepsi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka.

Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa mengurangi nilai, norma, maupun kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Melalui proses administrasi tersebut, negara hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keberadaan tanah ulayat tetap diakui secara sah.

Rezka menegaskan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak. Pemerintah tidak mewajibkan pendaftaran, melainkan menyediakan mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang ingin memperoleh pengakuan administratif atas wilayah adatnya.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” katanya.

Baca Juga  Revolusi Manajemen ASN! ATR/BPN Siapkan Aplikasi Dashboard SDM untuk Mutasi dan Promosi Berbasis Talenta

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa tanah ulayat yang telah terdaftar dan tersertipikasi memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain menghadirkan kepastian hukum, pendaftaran juga menjadi instrumen penting untuk melindungi aset komunal dari potensi sengketa, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga praktik penguasaan tanah secara tidak sah.

Menurutnya, perlindungan administrasi melalui pendaftaran akan memperkuat posisi masyarakat adat ketika menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan tanah.

Rezka juga mengingatkan bahwa tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, sejarah, dan spiritual yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat hukum adat. Karena itu, keberadaan tanah ulayat harus dijaga agar tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan Kementerian ATR/BPN bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan.

Kegiatan dilanjutkan dengan dialog bersama seluruh pemangku kepentingan guna menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan proses pendaftarannya. Dialog tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah ulayat tanpa menghilangkan hak, nilai, dan kearifan adat yang telah hidup secara turun-temurun.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat hukum adat memahami bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan instrumen perlindungan, bukan pengambilalihan hak.

Baca Juga  Turun 4,7 Persen, Sulbar Terbaik Ketiga Penurunan Stunting di Indonesia

Dengan kepastian hukum yang kuat, tanah ulayat diharapkan tetap menjadi warisan yang terlindungi, mampu meminimalkan potensi konflik agraria, sekaligus menjaga keberlangsungan identitas dan kehidupan masyarakat adat di masa mendatang. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan