Shared Berita

Sulbarpos.com , Sumatra — Ratusan masyarakat lakukan Aksi Unjuk rasa Masyarakat Huta Bagasan mandoge,  terkait HGU PT SPR Sari Persada Raya Terduga melanggar peraturan pemerintah pihak Pemkab Asahan yang didampingi oleh Polres Asahan. Gabungan untuk Pengamanan aksi unjuk rasa 200 satuan Polres Asahan turun ke lapangan, Sabtu (9/12/ 2023).

PT SPR Sari Persada Raya menunjukkan HGU mengklaim beberapa desa milik Perusahaan PT SPR termasuk desa Huta Bagasan Mandoge kecamatan Padang Pasir kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara.

“Masyarakat setempat merasa dirugikan dengan adanya HGU tahun 2022 yang di keluarkan, padahal desa Huta Bagasan Mandoge sudah menjadi permukiman warga penduduk sejak tahun 1956 dan sudah menguasai kebun bercocok tanam untuk sumber kehidupan dan sudah menjadi penduduk lokal,” dikutip dalam rilis yang diterima Sulbarpos.com , Sabtu (9/12/2023).

Masuk nya PT SPR Sari Persada Raya di tahun 1990 membuka hamparan secara tumbang Imas, semprot racun dan menggunakan alat berat seperti beco , mesin gergaji disebut.

Dan sempat melakukan perusakan perkebunan milik masyarakat Huta Bagasan Mandoge. dan sempat ada negosiasi antara pihak Pengusaha dan masyarakat untuk ganti rugi namun di tolak masyarakat dikarenakan tidak sesuai dengan harapan masyarakat sendiri.

Terkait itu, massa aksi pendemo  mengatakan, pihaknya akan terus berjuang, serta meminta perlindungan hukum bagi keselamatan bagi para karyawan  dan penduduk lokal setempat.

Jika tidak mendapatkan perlindungan dari Polres Asahan, masyarakat akan berupaya mencari keadilan hingga ke Polda Sumatera Utara (Sumut), bahkan pada Kapolri. Karena  hal tersebut telah masalah serius dan akan semakin menimbulkan perpecahan konflik horizontal meluas antara kelompok penggarap dan mayoritas karyawan yang bermukim di sekitar perusahaan.

Baca Juga  Bus Command dan Monitoring Pengamanan Berikan Kenyamanan Di Objek Wisata Super Prioritas Danau Toba

 

(Sulbarpos/Arb)

Iklan