Shared Berita

Polewali Mandar, Sulbarpos.com – Kasus persetubuhan yang diduga dilakukan oleh seorang majikan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polman.

Pelaku, yang berinisial RH, telah diamankan polisi setelah laporan dari korban NA (17) terungkap. Kamis, (27/2/25)

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, korban yang sedang tidur di dapur rumah majikannya dibangunkan oleh pelaku. RH kemudian mengancam korban dan memaksanya untuk berhubungan badan.

Keesokan harinya, korban yang masih dalam kondisi syok mengirim pesan kepada pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Pesan tersebut ditemukan oleh saksi berinisial F, yang kemudian menyarankan korban untuk pulang ke rumahnya di Tapango.

Setelah kejadian itu, saksi F memberi tahu istri pelaku, W, tentang perselingkuhan suaminya dengan korban. Informasi tersebut akhirnya sampai ke keluarga korban, yang langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku RH telah ditahan di Rutan Polres Polman. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, melalui Kanit PPA IPDA Mulyono, menegaskan bahwa polisi akan menangani kasus ini secara profesional dan menyeluruh.

“Kami telah mengumpulkan bukti serta memeriksa korban dan saksi-saksi. Proses penyelidikan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat kondisi psikologis korban yang rentan,” ujar IPDA Mulyono.

Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat setempat. Banyak pihak mendesak agar pelaku mendapat hukuman setimpal agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga  Warga Tak Lagi Ditandu! Pemprov Sulbar Kucurkan Rp 10 Miliar untuk Jalan di Tutar

Polres Polman juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Unit PPA berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban,” tutup IPDA Mulyono.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius bagi perempuan dan anak.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan dan mencegah tindakan kriminal semacam ini sangatlah penting.

Ikuti terus perkembangan berita ini hanya di Sulbarpos.com

 

(*Bsb)

Iklan