Shared Berita

Sulbarpos.com , Polewali Mandar — Dunia pendidikan kini tercoreng akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pimpinan pondok pesantren terhadap santrinya. Hal tersebut kembali terjadi disalah satu pondok pesantren di kabupaten polewali mandar, Sulbar, Minggu (9/7/2023).

Terduga pelaku pencabulan diketahui seorang ustadz ternama dan pimpinan pondok pesantren kini sudah diperiksa  Polisi, akibat perlakuan terhadap anak santri yang baru kurang lebih seminggu mondok di pesantren tersebut.

Yayasan Peduli Kemanusian, Dwi Bintang Fajar mengatakan, awal kasus dugaan pencabulan tersebut terkuak akibat Keluarga korban minta pendampingan dan mengadukan kasus ini ke Polres Polman pada tanggal 5 Juli 2023.

Dwi menyebutkan, menurut cerita korban, awal kejadian ketika korban (santri) bersama sepupunya hendak berbelanja di kantin pondok sekitar pukul 22.00 WITA usai belanja, korban kemudian dipanggil oleh terduga pelaku inisial (Z) ke dalam kamar.

“Santri ini dipanggil terduga pelaku saat ia melintas di depan kamarnya, lalu santri diajak masuk ke kamar dan langsung dikunci, kemudian satu orang disuruh berjaga di depan kamar,” kata pendamping korban Dwi Bintang Fajar dari divisi perlindungan anak YAYASAN PEKA saat melakuakan konfrensi pers di halaman Polsek wonomulyo, Minggu (9/7/2023).

Saat didalam kamar terduga pelaku mengajak korbanya ngobrol, setelah itu korban diberi uang Rp100 ribu.
Lalu kemudian terduga pelaku menjalankan aksinya, dan korbanpun disuruh berbaring di samping terduga pelaku, selanjutnya  terduga pelaku meminta korban memegang alat vital si pelaku.

Kapolres Polman Agus Budi membenarkan bahwa pada tanggal 24 juni 2023 korban diminta masuk kamar oleh Ustadz (Z) lalu pelaku buka baju kemudian mengajak tidur korban (S) dan diminta memijat dan selanjutnya memegang alat Vital Pelaku (Z).

Baca Juga  Aktivis Perempuan di Mamasa Kecam Perbuatan Asusila Oknum LSM

Agus Budi lebih lanjut menerangkan bahwa pelaku koperatif dan sudah dipersiksa. Kini sudah dikumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara baru ditetapkan tersangka. Laporan dan hasil pemeriksaan tersangka semua sinkron.

“Sementara ini kami masih kumpulkan saksi yang melihat dan mengetahui lansung, saksi (R) kini masih dalam perjalanan dari mamuju,  yang jelasnya kami melakukan penindakan hukum secara humanis dan kami terapkan UUD Perlindungan Anak Pasal 82 dengan acaman 15 tahun penjara, nanti jika semuanya memenuhi syarat formil maka kami lakukan penyidikan dan penetapan tersangka,” tutup Agus.

(Sulbarpos/Basribas)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??