Shared Berita

Sulbarpos.com , Simalungun — Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun, Selasa (13/6/2023) lalu.

Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Bersama Polsek Raya Kahean telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang menggunakan, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu.

Kejadian ini berlangsung di sebuah gubuk di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan di dalam rumah milik Wandri Batsen Sinaga alias Kenen di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Junpikarson Damanik alias Jun dan Jonaspen Damanik alias Landit di TKP I sebuah Gubuk yg berada di perladangan karet di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamtan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di TKP II, dan berhasil mengamankan Wandri Batsen Sinaga alias Kenen yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu seberat 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap shabu, 2 unit ponsel, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000,-.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Aksi Tunggal Ketua Umum DPP FKIB Mengecam Hinaan Rocky Gerung kepada Presiden RI di Mapoldasu

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, “ungkap AKBP Ronald, saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Terdapat tiga tersangka yang ditangkap, dan setiap tersangka memiliki barang bukti yang berbeda. Berikut rincian barang bukti masing-masing tersangka:

Disita dari JUNPIKARSON DAMANIK(39) alias JUN :
• 1 (satu) set bong dan kaca pirex yg didalamnya berisi diduga Narkotika jenis shabu2 dengan Berat Brutto 1,18 gram.

Disita dari JONASPEN DAMANIK (42) alias LANDIT :
• 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat brutto 2,18 gram.
• 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO.
• Uang hasil penjualan shabu2 sejumlah Rp. 100.000,-

Disita dari WANDRI BATSEN SINAGA(48) alias KENEN :
• 1 (satu) set bong dan kaca pirex yg didalamnya berisi diduga bakaran narkotika jenis shabu2 dengan berat brutto 1,21 gram.
• 1 (satu) unit HP Android merk Vivo.
• Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 500.000,-

Tiga tersangka yang ditangkap tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

*Humas Polres Simalungun*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan