Tim URC Satreskrim Polres Polman Bongkar Kasus Dugaan Eksploitasi Anak, Tiga Pria Ditangkap
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar bersama personel Sat Intelkam Polres Polman berhasil mengungkap kasus dugaan membawa lari anak dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., bersama personel gabungan Unit Opsnal Satreskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Polman pada Selasa (20/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga terkait hilangnya seorang anak perempuan berinisial A (15), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku di lokasi berbeda.
Terduga pelaku utama, Muammar Ihsan alias Ammar (31), berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Polewali. Saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga Muammar Ihsan membawa korban dan melibatkan korban dalam tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak.
Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masing-masing Syamsuardi alias Syam (23) dan Ridwan (30) berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Majene dengan bantuan personel kepolisian setempat.
Kedua terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami keterlibatan mereka dalam perkara tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara serius dan profesional karena menyangkut perlindungan anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan anak. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Budi Adi.
Dalam perkara tersebut, Muammar Ihsan alias Ammar dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 454 ayat (1) KUHPidana serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 422 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Ridwan bin Rimada dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Adapun Syamsuardi alias Syam dipersangkakan Pasal 473 ayat (4) subsider Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Polman juga masih terus melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan eksploitasi anak tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Polman dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak di wilayah hukum Kabupaten Polewali Mandar. (*rls)
Sumber : Humas Polres Polman
Editor: Basribas



