Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Transparansi pengelolaan pertanahan kembali ditegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 27 bidang tanah resmi diumumkan kepada publik di Kantor Kelurahan Takatidung, Selasa (14/4/2026), sebagai bagian dari proses menuju kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahapan pengumpulan data fisik dan yuridis yang sebelumnya telah dilakukan oleh panitia ajudikasi. Seluruh bidang tanah yang diumumkan telah melalui proses verifikasi awal, sebelum nantinya ditetapkan dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Pemasangan pengumuman dilakukan secara terbuka guna memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencermati data yang tercantum. Warga diberi kesempatan melakukan pengecekan, menyampaikan klarifikasi, hingga mengajukan keberatan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap data yang diumumkan.

Melalui tahapan ini, Kantor Pertanahan Polewali Mandar menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan validitas data. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pertanahan.

“Pengumuman ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk keterbukaan kami agar masyarakat bisa ikut memastikan kebenaran data sebelum sertipikat diterbitkan,” ujar salah satu perwakilan panitia ajudikasi PTSL.

Program PTSL sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat secara menyeluruh. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Pemasangan pengumuman ini menjadi tahapan krusial dalam rangkaian program PTSL. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan masa pengumuman sebaik mungkin guna melakukan pengecekan, klarifikasi, maupun menyampaikan sanggahan atas data yang dipublikasikan.

Langkah ini penting untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis setiap bidang tanah sebelum proses sertifikasi resmi diterbitkan. (*rls)

Baca Juga  45 Kepala Desa dan Lurah Polewali Mandar Bersinergi Dukung PBT Terintegrasi 2026

Editor: Basribas

Iklan