POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPN) Majene melakukan pendampingan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Aplikasi Coretax di RSUD Hajjah Andi Depu, Kamis (30/10).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi antara pihak manajemen rumah sakit dengan KPPN Majene dalam rangka mempersiapkan pelaporan SPT Tahun 2025 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD.
Pendampingan resmi dibuka oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Hajjah Andi Depu, Hj. Anita Sayadi, didampingi Ketua Tim KPPN Majene, Hermawan Wida Pratama, bertempat di Aula Lantai 2 rumah sakit tersebut.
Untuk mempermudah proses aktivasi, kegiatan dibagi menjadi enam tim di sejumlah titik layanan, yaitu Kantor Manajemen, Poli A, Poli B, Radiologi, Ruang Dialisis, dan Instalasi Bedah Sentral (IBS).
Setiap tim didampingi langsung oleh staf dari Bagian Keuangan RSUD Hajjah Andi Depu.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi terpadu milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Melalui sistem ini, DJP menghadirkan layanan berbasis digital yang terintegrasi dan lebih efisien.
Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan seluruh ASN di RSUD Hajjah Andi Depu dapat memahami dan memanfaatkan akun Coretax secara optimal, khususnya dalam pelaporan SPT Tahun 2025 yang lebih mudah, cepat, dan akurat. (*Bsb)
Editor: Basribas




