Sulbarpos.com, Majene — Polemik antara oknum wartawan dan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) mencuat ke publik setelah beredarnya dua versi pemberitaan terkait jalannya mediasi sengketa lahan di Kabupaten Majene, Kamis (14/5/2026).
Perdebatan itu bermula saat proses mediasi masih berlangsung dan mediator tengah melakukan komunikasi dengan para pihak yang bersengketa. Di tengah forum, seorang wartawan disebut mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang dimediasi.
Situasi tersebut kemudian memicu respons dari pihak LSM yang turut hadir dalam forum tersebut. Mereka menilai pertanyaan itu disampaikan pada waktu yang kurang tepat karena mediasi belum memasuki sesi penyampaian keterangan kepada media.
Di sisi lain, wartawan yang hadir memandang aktivitas tersebut sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang memiliki kepentingan publik. Kehadiran pers dalam forum resmi dinilai penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan transparan.
Perbedaan sudut pandang itu kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai batas etika peliputan dalam forum mediasi. Sebagian pihak menilai wartawan memiliki hak mencari dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers.
Namun, ada pula pandangan bahwa forum mediasi memiliki tata tertib tertentu yang perlu dihormati, terlebih jika sifat pertemuan belum sepenuhnya terbuka untuk sesi wawancara atau penyampaian pernyataan kepada media.
Menanggapi polemik tersebut, pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Barat, Moh Rizal, menilai persoalan yang terjadi lebih mengarah pada perbedaan pemahaman mengenai etika dan tata tertib forum mediasi.
“Jika dilihat dari prinsip umum etika profesi, dari sisi wartawan, etika jurnalistik mengharuskan pers menghormati aturan forum, situasi, dan mekanisme kegiatan. Jika mediasi belum membuka sesi wawancara atau masih berlangsung tertutup, mengajukan pertanyaan di tengah proses bisa dianggap kurang tepat secara etika, meski niatnya menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Menurut Rizal, pihak LSM juga perlu memahami fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada publik dan tetap merespons secara proporsional.
“Dari sisi pihak LSM, respons terhadap wartawan juga harus tetap proporsional dan tidak menghalangi kerja pers secara berlebihan. Jika hanya mengingatkan soal waktu dan tata tertib forum, itu masih dapat dipahami. Tetapi jika sampai intimidatif atau melarang peliputan tanpa dasar jelas, itu juga dapat dinilai tidak etis,” katanya.
Ia menegaskan, polemik tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bersama agar komunikasi dan pemahaman mengenai mekanisme peliputan di forum resmi dapat berjalan lebih baik ke depan.
“Yang terlihat adalah kurangnya kesepahaman mengenai etika dan tata tertib forum mediasi,” tutupnya. ©️EPN




