Shared Berita

Sulbarpos.com, MAJENE — Kasus kebakaran rumah yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, akhirnya terungkap sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berujung maut.

Polres Majene mengamankan seorang wanita berinisial MTH (39), warga Kelurahan Labuang Utara, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban NS (65), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya yang terbakar pada Selasa (5/5/2026).

Dalam konferensi pers di Mapolres Majene, Senin (11/5/2026), Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy menjelaskan, peristiwa itu bermula dari persoalan pinjaman uang yang memicu pertengkaran antara pelaku dan korban.

Menurut hasil penyelidikan, MTH mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan klarifikasi terkait utang piutang. Keduanya sempat berbincang cukup lama sebelum pelaku pulang.

Namun sekitar pukul 14.00 WITA, MTH kembali ke rumah korban dengan alasan jam tangannya tertinggal.

Situasi yang awalnya tampak biasa berubah tegang saat korban diduga melontarkan ucapan bernada tinggi sambil menunjuk wajah pelaku.

Korban disebut menyinggung kebiasaan pelaku yang sering datang meminjam uang meski keduanya tidak memiliki hubungan dekat.

Ucapan itu diduga memantik emosi pelaku.

“Pelaku kemudian menuju dapur mengambil batu ulekan dan memukul korban berulang kali di bagian kepala hingga korban terjatuh di atas tempat tidur,” kata AKP Fredy.

Tak berhenti di situ, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak kejahatan.

Polisi menyebut MTH membakar tissu menggunakan kompor gas, lalu membakar pakaian daster sebelum melemparkannya ke tubuh korban. Api kemudian merambat ke springbed dan kamar rumah korban.

Setelah api membesar, pelaku diduga mengunci kamar dan pintu rumah dari luar lalu melarikan diri sambil membuang kunci rumah ke semak-semak.

Baca Juga  Respon tuntutan warga, DPRD Majene keluarkan rekomendasi

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WITA, warga melaporkan kebakaran tersebut ke polisi.

Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar yang hangus terbakar.

Awalnya, kasus itu diduga murni kebakaran. Namun hasil olah tempat kejadian perkara dan visum menemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban.

“Dari situlah penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ujar Fredy.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk MTH yang awalnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu ulekan yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, jam tangan merek Alexander Christie, sepeda motor Honda Scoopy, pakaian milik pelaku, telepon genggam, serta barang-barang korban yang terbakar di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, MTH dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy. (*)

Iklan