AMPAS Sulbar Desak APH Audit RS Pratama Salutambung, Soroti Transparansi Anggaran dan Kelayakan Layanan

AMPAS Sulbar mendesak APH, Inspektorat, dan BPK mengaudit RS Pratama Salutambung serta instansi terkait guna memastikan transparansi anggaran, kelayakan fasilitas, dan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Polemik keberadaan dan operasional RS Pratama Salutambung kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat (AMPAS) secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan rumah sakit tersebut beserta instansi terkait.

Desakan itu disampaikan AMPAS menyusul munculnya berbagai pertanyaan masyarakat mengenai status operasional rumah sakit, kualitas fasilitas yang tersedia, serta transparansi penggunaan anggaran yang telah digelontorkan dari keuangan negara untuk pembangunan dan pengelolaannya.

Ketua AMPAS Sulbar, Dirman, menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang dibangun menggunakan uang rakyat seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat diukur manfaatnya bagi publik.

“Rumah sakit yang dibangun dengan anggaran negara harus mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Jangan sampai fasilitas yang telah menelan anggaran besar justru menyisakan tanda tanya terkait operasional, pelayanan, maupun pemanfaatannya,” tegas Dirman.

AMPAS menilai audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh proses perencanaan, pembangunan, pengadaan fasilitas, hingga pengelolaan rumah sakit telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Dirman, pengelolaan keuangan negara harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta efisiensi penggunaan anggaran pemerintah.

Selain itu, keberadaan rumah sakit juga wajib memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengatur kewajiban penyediaan sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga  PJ Gubernur Sulbar Terima Audiensi DPRD Kabupaten Majene Bahas Penyusunan Ranperda APBD 2024

AMPAS juga mengingatkan bahwa sektor kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, setiap fasilitas kesehatan yang dibangun pemerintah harus benar-benar berfungsi dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Atas dasar itu, kami meminta APH, Inspektorat, dan BPK segera turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar publik mendapatkan kepastian mengenai pengelolaan RS Pratama Salutambung,” ujarnya. Minggu (7/6/2026)

Lebih lanjut, AMPAS menegaskan bahwa apabila dalam proses audit ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai perencanaan, dugaan mark-up, maupun bentuk penggelapan keuangan negara lainnya, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aspek pidana, dugaan pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Selain itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Meski demikian, AMPAS menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme audit dan proses hukum yang objektif, profesional, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Sebagai bentuk pengawasan publik, AMPAS menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan RS Pratama Salutambung hingga terdapat kejelasan mengenai status operasional, pemanfaatan fasilitas, serta akuntabilitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

Baca Juga  Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Rudy Mas'ud: Gratispol Jalan Terus!

Mereka berharap audit yang dilakukan nantinya mampu memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan yang transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan RS Pratama Salutambung. Seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan tuntutan pengawasan publik yang meminta dilakukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan