WNA Malaysia Dideportasi Usai Jalani Hukuman, Imigrasi Ponorogo Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Aturan
JAWA TIMUR, Sulbarpos.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MZ pada Sabtu (13/6/2026), setelah yang bersangkutan menyelesaikan hukuman pidana atas pelanggaran keimigrasian. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukan warga negara asing di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kami akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mencegah pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujar Anggoro dalam siaran pers yang diterima di Ponorogo, Minggu.
Kasus ini bermula ketika Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo menerima laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, terkait seorang warga negara Malaysia yang hendak mendaftarkan pernikahan dengan warga negara Indonesia menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan adanya dugaan tindak pidana keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, ditemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku,” jelas Anggoro.
MZ kemudian diamankan pada 9 Januari 2026 dan menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo. Ia dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pacitan, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 8 April 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan MZ terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct.
Usai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pacitan, MZ langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Proses deportasi dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai AirAsia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Anggoro menegaskan, deportasi tersebut tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan pesan edukatif bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Ponorogo akan terus diperketat. Tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan syarat utama bagi setiap orang asing yang tinggal atau melakukan aktivitas di Indonesia.
Pemerintah terus mendorong pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara. (*rls)
Editor: Basribas



