Kenali Prosedur Pemisahan Bidang Tanah, Solusi Saat Menjual Sebagian Lahan atau Pembagian Aset

Pahami prosedur dan syarat pemisahan bidang tanah. Layanan ini memungkinkan sebagian tanah memiliki sertipikat baru tanpa menghapus sertipikat induk, lengkap dengan estimasi biaya dan persyaratannya. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Masyarakat yang berencana menjual sebagian tanah, menghibahkan sebagian aset, atau melakukan pembagian harta bersama tidak perlu membuat sertipikat baru untuk seluruh bidang tanah. Melalui layanan pemisahan bidang tanah, sebagian lahan dapat dipisahkan menjadi sertipikat tersendiri, sementara sertipikat induk tetap berlaku dengan penyesuaian luas tanah yang tersisa. (27/6/2026)

Layanan pertanahan ini menjadi salah satu fasilitas yang disediakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah sesuai kebutuhan masyarakat. Pemisahan bidang tanah umumnya dilakukan dalam berbagai kepentingan, seperti transaksi jual beli sebagian lahan, hibah, pembagian warisan maupun harta bersama, hingga kebutuhan administrasi lainnya yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat sendiri.

Berbeda dengan proses pemecahan sertipikat, pemisahan bidang tanah tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap sah digunakan, hanya saja luas tanahnya akan disesuaikan setelah sebagian bidang dipisahkan dan diterbitkan sebagai sertipikat baru.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian lahan seluas 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan akan menerbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru untuk bidang tanah hasil pemisahan.

Di sisi lain, dokumen pertanahan pada sertipikat induk, mulai dari peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah hingga sertipikat, akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan bidang tanah beserta penyesuaian luas tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Baca Juga  BNPB Akui Ketimpangan Bantuan Gempa Cianjur dan Sulbar

Selain persyaratan umum, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan karena transaksi penjualan sebagian tanah, surat hibah apabila terkait hibah, maupun putusan pengadilan atau akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan akibat perceraian atau penyelesaian sengketa.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan sekaligus menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui berdasarkan hasil pengukuran resmi.

Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang serta luas tanah yang akan diukur. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, estimasi biaya dapat diketahui melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui menu Layanan kemudian Info Layanan dan memilih opsi Pemisahan, masyarakat dapat melakukan simulasi biaya dengan mengisi lokasi bidang tanah, jumlah bidang, luas tanah, serta kategori penggunaan lahan, baik pertanian maupun nonpertanian.

Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia secara gratis di Play Store dan App Store. Selain memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi lengkap mengenai prosedur, persyaratan, maupun tahapan layanan pertanahan sesuai kebutuhan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan