Lewat Dialog RRI, BPN Sulbar Dorong Masyarakat Pahami Manfaat PTSL

BPN Sulbar mengedukasi masyarakat melalui Dialog RRI Mamuju tentang PTSL, manfaat sertipikat, dan pentingnya kepastian hukum atas aset tanah. (Poto : Humas BPN Sulbar)
Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset tanah milik masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Asmanto Mesman, S.SiT., M.M., saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif RRI Mamuju bertema “PTSL Sulawesi Barat: Menjamin Kepastian Aset Warga”, Kamis (30/7/2026).

Dialog yang dipandu Host RRI Mamuju, Nita Wahyuni, tersebut menjadi ruang edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat pendaftaran tanah serta pentingnya memiliki dokumen legal sebagai bukti kepastian hak atas tanah.

Dalam kesempatan itu, Asmanto Mesman memaparkan berbagai aspek pelaksanaan Program PTSL di Sulawesi Barat. Mulai dari tujuan program, manfaat sertipikat tanah, hingga pentingnya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.

Menurutnya, sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dokumen tersebut juga memberikan rasa aman kepada pemegang hak, membantu meminimalkan potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai dan pemanfaatan tanah sebagai aset masyarakat.

“Pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat atas hak tanah yang dimilikinya,” demikian pokok penjelasan yang disampaikan dalam dialog tersebut.

Selain memaparkan materi, Asmanto juga menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan selama berlangsungnya dialog. Sesi interaktif tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai layanan pertanahan dan mekanisme pelaksanaan PTSL di Sulawesi Barat.

Program PTSL sendiri menjadi instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah secara sistematis. Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan memiliki sertipikat, masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat terhadap aset yang dimiliki.

Baca Juga  Capres Anies Baswedan Meminta Maaf atas Pembatalan Kampanye di Kabupaten Polewali Mandar

Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi dan edukasi pertanahan yang mudah dipahami masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Melalui edukasi publik seperti Dialog Interaktif RRI Mamuju, BPN Sulbar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas aset tanah serta memanfaatkan layanan pertanahan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan