ATR/BPN, KPK dan Pemda se-Jawa Barat Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi dan Benahi Tata Ruang

Saat Proses penandatanganan disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto (Poto : Istimewa)
Shared Berita

CIMAHI, Sulbarpos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat menyatukan komitmen untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus membenahi tata kelola pertanahan dan tata ruang guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan komitmen. Pemerintah pusat, KPK, dan pemerintah daerah didorong menyatukan data, sistem, sumber daya, serta kewenangan agar pengelolaan pertanahan dan tata ruang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.

Menurut Dony, rencana aksi yang disepakati diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset, sekaligus mempersempit celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Untuk mendukung tujuan tersebut, terdapat sembilan paket program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah.

Kesembilan program itu meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP); integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; percepatan pendaftaran tanah; percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS); sensus pertanahan berbasis geospasial; integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW; optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Baca Juga  PELATARAN ATR/BPN Tetap Buka Akhir Pekan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah Tanpa Repot

Dony menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program kolaborasi tersebut setelah sebelumnya diterapkan di wilayah Sulawesi dan Lampung.

“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” tuturnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai pembenahan tata kelola pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam melindungi aset pemerintah dan masyarakat serta menjaga kawasan strategis untuk kepentingan publik.

Menurut Dedi, tertib administrasi pertanahan diperlukan untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum. Pada saat yang sama, penataan Nomor Objek Pajak (NOP) harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan.

“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” kata Dedi.

Pemprov Jawa Barat juga menargetkan percepatan sertipikasi aset daerah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Dedi menyebut masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik pemerintah provinsi yang belum bersertipikat.

“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, komitmen kerja sama ditandatangani Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat. Penandatanganan juga dilakukan oleh seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.

Baca Juga  Polres Polman Matangkan Kesiapan Operasi Lilin Marano 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Proses penandatanganan disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.

Komitmen tersebut mencakup penguatan pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, peningkatan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta penerapan sembilan paket kerja sama sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Selain itu, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK sepakat memperkuat koordinasi serta menindaklanjuti komitmen melalui program kolaboratif dan aksi nyata yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan dan tata ruang, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap aset, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat potensi pendapatan daerah, serta menciptakan ruang pembangunan yang lebih tertib dan berkelanjutan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan