Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat pelaksanaan program Reforma Agraria melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA).

Komitmen tersebut ditandai dengan keterlibatan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Arfan Irzady, S.H., sebagai narasumber dalam kegiatan yang digelar di Ratih Hotel & Restaurant, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa, 19 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Arfan Irzady membawakan materi bertema “Kebijakan Reforma Agraria di Provinsi Sulawesi Barat”. Ia menjelaskan, Reforma Agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan.

“Reforma Agraria tidak hanya berbicara mengenai legalisasi aset atau pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga bagaimana tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat dapat ditata sehingga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar,” ujar Muhammad Arfan Irzady dalam pemaparannya.

Menurut Arfan, dalam konteks Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria atau PPTPKH-TORA, proses inventarisasi dan verifikasi menjadi tahapan penting untuk memperoleh data serta informasi yang akurat mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat yang berada di kawasan hutan.

“Inventarisasi dan verifikasi menjadi bagian penting karena data yang akurat merupakan dasar dalam menentukan langkah penyelesaian penguasaan tanah masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Data hasil inventarisasi dan verifikasi tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses penyelesaian penguasaan tanah masyarakat, dengan tetap mengacu pada mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Penyerahan Sertifikat PTSL oleh BPN Polewali Mandar Di kelurahan Manding

Kegiatan sosialisasi dan pendataan awal ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA, khususnya di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama mengenai kebijakan, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan program PPTPKH-TORA.

Arfan menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Sinergi dan koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting untuk memastikan proses inventarisasi dan verifikasi di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Sinergi antarinstansi sangat diperlukan. Dengan koordinasi yang baik, proses inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan mampu menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kolaborasi lintas sektor juga diperlukan untuk mengidentifikasi kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah secara lebih komprehensif, sekaligus memastikan setiap tahapan penyelesaian dilaksanakan sesuai aturan.

Kehadiran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga pertanahan dalam mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan di daerah.

Program PPTPKH-TORA diharapkan tidak berhenti pada proses pendataan semata. Lebih jauh, program tersebut diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum, memperkuat akses masyarakat terhadap tanah, serta mendorong pemanfaatan tanah yang memberikan nilai tambah bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Harapannya, pelaksanaan PPTPKH-TORA dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, mendorong penataan pertanahan yang lebih berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkas Arfan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan