Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk senilai Rp24,9 miliar di Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan. Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulbar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar tidak tinggal diam dan segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Desakan itu muncul karena PMII menilai tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan BPK belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang progresif. Padahal, menurut organisasi mahasiswa tersebut, sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek telah menjadi perhatian publik.

Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar-Kelembagaan PKC PMII Sulbar, Dirman, mengatakan temuan BPK semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga distribusi bibit kepada kelompok tani.

Menurut dia, keterlibatan CV Ayisando Utama (CV AyU) sebagai pemenang kontrak melalui E-Katalog perlu diperiksa secara menyeluruh. PMII mempertanyakan kapasitas perusahaan tersebut dalam memenuhi kebutuhan bibit kakao dalam jumlah besar serta kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan teknis yang berlaku.

“Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen pemeriksaan. Kami meminta Kejati Sulbar segera memanggil pihak CV Ayisando Utama dan jajaran Dinas Perkebunan Sulbar untuk dimintai keterangan secara terbuka,” tegas Dirman. Rabu (19/8/2026)

PMII juga menyoroti sejumlah persoalan dalam realisasi proyek yang disebutnya perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan adanya bibit yang ditolak kelompok tani karena kualitasnya tidak sesuai harapan, minimnya sosialisasi mengenai spesifikasi bibit serta persoalan distribusi yang disebut sempat menyebabkan bibit tertahan di kendaraan pengangkut.

Bagi PMII Sulbar, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai masalah administratif. Jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, aparat penegak hukum dinilai harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kodim 1402/Polman Satukan Kekuatan Hadapi Bencana: OPD hingga Camat Siaga Penuh

Penggunaan sistem E-Katalog dalam pengadaan juga menjadi perhatian PKC PMII Sulbar. Organisasi tersebut meminta Kejati tidak berhenti pada pemeriksaan aspek formal pengadaan, tetapi turut menguji apakah penyedia yang memenangkan kontrak benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.

PMII menilai penggunaan E-Katalog tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan kualitas barang, kompetensi penyedia, kesesuaian spesifikasi serta efektivitas penggunaan anggaran negara.

“E-Katalog bukan tameng untuk mengabaikan kualitas dan kompetensi penyedia. Semua proses tetap harus dapat dipertanggungjawabkan apabila terdapat indikasi pelanggaran,” ujar Dirman.

PMII Sulbar selanjutnya meminta aparat penegak hukum menelusuri secara utuh kontrak pengadaan senilai Rp24,9 miliar tersebut, termasuk mekanisme pembayaran, penerima manfaat, pelaksanaan pekerjaan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam sikapnya, PKC PMII Sulbar menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejati Sulbar.

Pertama, meminta Kejati Sulbar segera melakukan pemeriksaan terhadap Direksi CV Ayisando Utama serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkebunan Sulbar untuk mengklarifikasi seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.

Kedua, PMII meminta adanya penelusuran terhadap aliran dana proyek senilai Rp24,9 miliar secara transparan guna memastikan penggunaan anggaran sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, PMII mendesak Kejati Sulbar melakukan penegakan hukum secara profesional apabila dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi.

PMII juga mengingatkan bahwa kewenangan kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus digunakan secara optimal ketika terdapat bukti awal yang cukup untuk dilakukan pendalaman.

Namun demikian, dugaan pelanggaran maupun kerugian negara dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai hukum yang berlaku. Status sebagai pihak yang disebut dalam sorotan PMII tidak serta-merta menunjukkan seseorang atau badan usaha telah melakukan tindak pidana.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Amiruddin: Polemik Sertifikat 106 Warga Darma Aman, Tinggal Penataan Lokasi

Selain aspek pengadaan, PKC PMII Sulbar juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan aturan teknis Kementerian Pertanian mengenai persyaratan mutu dan pemasaran benih/bibit tanaman perkebunan.

PMII menyebut Permentan Nomor 27/Permentan KB.320/5/2016 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Benih Kakao sebagai salah satu regulasi yang perlu diperiksa relevansinya terhadap proses pengadaan dan distribusi bibit kakao tersebut.

Menurut PMII, aparat perlu memastikan apakah bibit yang disediakan CV Ayisando Utama memenuhi persyaratan mutu, asal-usul benih, legalitas sumber benih, serta ketentuan sertifikasi dan peredaran benih yang berlaku.

Catatan tersebut penting karena kualitas dan legalitas bibit menjadi faktor menentukan dalam keberhasilan program pengembangan perkebunan kakao. Apabila terdapat ketidaksesuaian, hal itu perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan, sertifikasi, pemeriksaan teknis dan keterangan pihak terkait, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.

PKC PMII Sulbar menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Organisasi mahasiswa itu meminta Kejati Sulbar menyampaikan langkah konkret dalam menangani dugaan penyimpangan proyek pengadaan bibit kakao.

Jika dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang dinilai signifikan, PMII Sulbar menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa dan membawa persoalan tersebut ke tingkat Kejaksaan Agung di Jakarta.

Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sektor perkebunan di Sulawesi Barat.

Publik kini menunggu apakah temuan BPK senilai Rp24,9 miliar itu akan berhenti sebagai catatan pemeriksaan atau berlanjut ke proses hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Dugaan keterlibatan CV Ayisando Utama dalam pelanggaran aturan teknis dan dugaan penyimpangan proyek sebagaimana diberitakan merupakan tudingan dan desakan PKC PMII Sulbar yang masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Permentan Nomor 27/Permentan KB.320/5/2016 juga perlu ditelusuri kembali relevansi dan ketentuan yang berlaku terhadap objek pengadaan.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi CV Ayisando Utama, Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi. (*Mull)

Baca Juga  Kanwil BPN Sulbar Ikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi ATR/BPN

Editor: Basribas

Iklan