MAMUJU, Sulbarpos.com – Penanganan dugaan penyimpangan pengadaan lahan Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju kembali menjadi sorotan.
Kasus dengan nilai anggaran sekitar Rp6 miliar tersebut dipertanyakan setelah proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar.
Ketua Umum Derak, Husaini, bahkan mengingatkan agar perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
Ia menilai lambannya perkembangan penanganan perkara menjadi alasan munculnya kekhawatiran publik bahwa kasus tersebut berpotensi mandek.
“Jangan menetapkan tersangka, naik ke tahap penyidikan saja belum,” kata Husaini kepada sejumlah media di Sulawesi Barat, Minggu (20/9/2026).
Menurut Husaini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan anggota DPRD Sulbar.
Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi itu, menurut dia, menimbulkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen yang telah dilakukan penyidik.
“Tidak ada alasan pihak penegak hukum tidak menetapkan tersangka beberapa pejabat dan oknum anggota Dewan yang diduga terlibat, baik langsung maupun tidak langsung. Indikasinya sangat jelas,” ujarnya.
Husaini juga menyoroti anggaran pengadaan lahan yang disebut mencapai sekitar Rp6 miliar. Ia mempertanyakan proses penganggaran tersebut karena berdasarkan informasi yang diterimanya, anggaran tersebut diduga tidak melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulbar.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian yang kini menjadi sorotan dalam polemik pengadaan lahan BLK tersebut.
Tak hanya soal penganggaran, Husaini juga menyoroti proses pembayaran ganti rugi lahan.
Berdasarkan hasil investigasi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disebutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses pembayaran.
Ia menyebut harga lahan yang semestinya diterima pemilik berada pada kisaran Rp260 ribu hingga Rp290 ribu per meter persegi, belum termasuk ganti rugi tanaman yang berada di atas lahan.
“Ini yang perlu dibuka secara terang. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya dan jelaskan kepada publik,” kata Husaini.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena perkara tersebut menyangkut penggunaan uang negara dengan nilai miliaran rupiah.
Husaini mengatakan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap perkembangan perkara tersebut.
Dalam waktu dekat, Derak berencana menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk meminta perhatian terhadap penanganan dugaan perkara tersebut.
Langkah itu disebut sebagai bentuk desakan agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada publik.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati KPK dan Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini,” tegasnya.
Ia juga mengatakan sejumlah LSM di Sulawesi Barat akan berkolaborasi mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sorotan terhadap kasus lahan BLK tersebut kini mengarah pada aparat penegak hukum. Publik menunggu penjelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan dan apakah bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Terlebih, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan.
Di tengah desakan tersebut, seluruh dugaan yang disampaikan oleh aktivis maupun LSM tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti.
Pihak-pihak yang disebut dalam kaitan dengan perkara tersebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan lahan BLK tersebut.
Publik pun kini menunggu satu hal: apakah kasus lahan BLK senilai sekitar Rp6 miliar itu akan menemukan titik terang, atau justru berhenti sebagai perkara yang terus dipertanyakan? (*bas)
Editor: Basribas




