Shared Berita

Oleh: Muh. Arifain Makkulau, SH., MH.

OPINI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 Oktober 2026 kembali menghadirkan perdebatan menarik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya mengenai masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilihan Umum 2024.

Putusan ini tidak sekadar menyangkut persoalan berapa lama seorang anggota DPRD berhak menduduki jabatannya, tetapi juga berkaitan dengan prinsip kepastian hukum, kesinambungan pemerintahan daerah, serta penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, perlu dipahami bahwa putusan tersebut bukanlah penolakan terhadap substansi kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.

Justru dari perspektif hukum tata negara, putusan ini memperlihatkan adanya persoalan konstitusional yang masih membutuhkan penyelesaian melalui kebijakan legislasi yang tepat.

Putusan MK dan Persoalan Masa Jabatan DPRD

Sebagaimana diketahui, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi telah mengubah desain keserentakan pemilihan umum di Indonesia.

Pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah. Pemilihan tingkat daerah dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Perubahan tersebut tentu membawa konsekuensi terhadap masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

Berdasarkan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Di sinilah muncul persoalan hukum.

Apabila anggota DPRD hasil Pemilu 2024 mengakhiri masa jabatan pada 2029, sedangkan pemilihan anggota DPRD berikutnya baru dilaksanakan sekitar 2031, bagaimana kedudukan kelembagaan DPRD selama masa transisi tersebut?

Apakah anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap menjalankan jabatannya sampai anggota baru dilantik? Ataukah negara harus membentuk mekanisme peralihan tersendiri?

Pertanyaan tersebut bukan persoalan sederhana. Sebab, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga  Tindak Tegas Perusahaan tidak Memiliki Izin di Sulbar

Ketiadaan kepastian mengenai keanggotaan DPRD dapat menimbulkan persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Putusan Tidak Dapat Diterima Bukan Berarti Perpanjangan Jabatan Dilarang

Dalam perspektif hukum acara Mahkamah Konstitusi, terdapat perbedaan mendasar antara permohonan yang ditolak dan permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima.

Permohonan yang ditolak pada prinsipnya menunjukkan bahwa Mahkamah telah memeriksa dan tidak membenarkan dalil pengujian pada pokok perkara.

Sementara itu, permohonan yang tidak dapat diterima dapat disebabkan oleh tidak terpenuhinya persyaratan hukum acara, termasuk persoalan kedudukan hukum pemohon.

Dalam Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai. Mahkamah juga memandang permohonan tersebut masih prematur karena proses pembentukan pengaturan hukum sebagai tindak lanjut Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 masih berlangsung.

Oleh karena itu, menurut pandangan saya, tidak tepat apabila Putusan Nomor 374 ditafsirkan sebagai keputusan Mahkamah Konstitusi yang secara mutlak melarang perpanjangan masa jabatan DPRD.

Sebaliknya, tidak tepat pula apabila putusan tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara otomatis berhak menjabat sampai 2031.

Kedua penafsiran tersebut berpotensi menimbulkan kesimpulan hukum yang keliru.

Putusan MK harus ditempatkan secara proporsional sesuai dengan amar dan pertimbangan hukumnya, bukan ditafsirkan berdasarkan kepentingan politik tertentu.

Negara Tidak Boleh Membiarkan Kekosongan Kelembagaan DPRD

Menurut pandangan saya, persoalan paling mendasar bukanlah apakah anggota DPRD memperoleh tambahan masa jabatan, melainkan bagaimana negara memastikan bahwa lembaga perwakilan rakyat di daerah tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Ketentuan tersebut menempatkan DPRD sebagai lembaga yang memiliki legitimasi demokratis melalui pilihan rakyat.

Karena itu, apabila terjadi perubahan jadwal pemilu yang berdampak pada masa jabatan DPRD, negara wajib menghadirkan mekanisme transisi yang tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

Baca Juga  Ketum HMI Cabang Majene Kritisi Surat Pernyataan Penundaan Pilkades

Perlu diingat bahwa pemerintahan daerah tidak hanya dijalankan oleh kepala daerah. DPRD memiliki fungsi penting dalam pembahasan APBD, pembentukan peraturan daerah, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Kita tentu tidak menghendaki perubahan sistem pemilu justru menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Di sisi lain, solusi terhadap persoalan transisi tidak boleh mengabaikan hak rakyat untuk memilih wakil-wakilnya secara berkala.

Dengan demikian, kepentingan kesinambungan pemerintahan dan prinsip kedaulatan rakyat harus ditempatkan dalam keseimbangan konstitusional.

Perpanjangan Masa Jabatan Harus Dilihat sebagai Persoalan Transisi, Bukan Kepentingan Kekuasaan

Jika pembentuk undang-undang nantinya memilih mekanisme perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 sampai pelantikan anggota hasil pemilu berikutnya, kebijakan tersebut harus diposisikan sebagai pengaturan transisi yang bersifat khusus.

Artinya, perpanjangan masa jabatan tidak boleh dipandang sebagai hadiah politik maupun hak tambahan yang diberikan tanpa alasan konstitusional.

Perpanjangan tersebut, apabila ditempuh, harus memiliki dasar hukum yang jelas, batas waktu yang pasti, alasan objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip negara hukum.

Hal ini penting karena anggota DPRD memperoleh mandat politik dari rakyat melalui proses pemilu untuk masa jabatan yang ditentukan oleh undang-undang.

Perubahan terhadap durasi pelaksanaan mandat tersebut menyentuh persoalan legitimasi demokratis.

Menurut saya, terdapat perbedaan mendasar antara memperpanjang kekuasaan untuk kepentingan politik dan mengatur keberlanjutan jabatan sebagai konsekuensi perubahan sistem ketatanegaraan.

Keduanya tidak boleh disamakan begitu saja.

Namun, alasan transisi juga tidak boleh dijadikan pembenaran tanpa batas. Setiap kebijakan perpanjangan harus tetap diuji berdasarkan UUD 1945, terutama prinsip kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang berkala, dan kepastian hukum.

Pembentuk Undang-Undang Harus Segera Memberikan Kepastian

Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 seharusnya menjadi momentum bagi DPR bersama pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan hukum yang jelas mengenai masa transisi keanggotaan DPRD.

Tidak semestinya persoalan ini dibiarkan berkembang menjadi perdebatan politik berkepanjangan tanpa kejelasan norma.

Baca Juga  Di Balik Kabut Asap, Ada Kesehatan yang Dipertaruhkan

Setidaknya terdapat tiga hal yang harus diperhatikan.

Pertama, kepastian masa jabatan. Negara harus menetapkan secara tegas kapan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir dan bagaimana hubungan ketentuan lima tahun dengan pelantikan anggota DPRD berikutnya.

Kedua, kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengaturan transisi harus memastikan fungsi legislasi daerah, penganggaran, dan pengawasan tetap terlaksana tanpa menciptakan kekosongan kelembagaan.

Ketiga, perlindungan terhadap kedaulatan rakyat. Setiap kebijakan transisi harus tetap menghormati hak masyarakat untuk menentukan wakil-wakilnya melalui pemilihan umum yang demokratis.

Dalam negara hukum, setiap perubahan desain ketatanegaraan harus diikuti dengan kepastian aturan pelaksanaannya.

Negara tidak boleh mengubah jadwal pemilihan tanpa terlebih dahulu memastikan bagaimana keberlangsungan jabatan lembaga yang terdampak.

Penutup: Kepastian Hukum Harus Mendahului Kepentingan Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 374/PUU-XXIV/2026 memberikan pelajaran penting bahwa persoalan masa jabatan anggota DPRD tidak dapat diselesaikan hanya melalui penafsiran politik terhadap suatu putusan pengadilan.

Diperlukan pembacaan hukum yang menyeluruh, terutama terhadap hubungan antara Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, ketentuan UU MD3, dan prinsip-prinsip konstitusional dalam UUD 1945.

Saya berpandangan bahwa negara harus mengutamakan kepastian hukum dan kesinambungan pemerintahan daerah tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.

Apabila perpanjangan masa jabatan dipilih sebagai solusi transisi, hal tersebut harus ditetapkan melalui landasan hukum yang sah, proporsional, terbatas, dan dapat diuji secara konstitusional.

Sebaliknya, apabila negara menentukan mekanisme peralihan lain, mekanisme tersebut juga harus menjamin legitimasi demokratis DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan mengenai siapa yang memperoleh tambahan masa jabatan.

Sebab yang harus dijaga bukanlah kepentingan orang-orang yang sedang menduduki jabatan, melainkan keberlangsungan lembaga negara, tegaknya konstitusi, dan hak rakyat atas pemerintahan yang demokratis.

Dalam negara hukum, kekuasaan boleh berganti dan sistem politik boleh berubah, tetapi kepastian hukum serta kedaulatan rakyat tidak boleh dikorbankan.**

(Penulis adalah Praktisi Hukum
Direktur Veritas Law Firm Indonesia)

Iklan