Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Nasib ratusan relawan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kini menjadi sorotan. Petunjuk teknis (juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63551 memicu keresahan karena dinilai berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak ingin kehilangan mata pencaharian, ratusan relawan dari tujuh SPPG menggelar aksi protes di depan Hotel Al Ikhlas Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (6/11/2026). Mereka menuntut kejelasan terkait kebijakan pengaturan jumlah relawan berdasarkan kapasitas penerima manfaat MBG.

Koordinator aksi, Santi, mengungkapkan bahwa salah satu dapur yang sebelumnya mempekerjakan 49 relawan berpotensi mengalami pengurangan menjadi 33 orang. Artinya, sebanyak 16 pekerja terancam kehilangan pekerjaan.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan pengurangan tenaga kerja, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup dan ekonomi keluarga para relawan.

“Bagaimana cara kami mengeluarkan 16 orang tersebut? Mereka semua sudah bekerja dengan baik. Atas dasar apa kami harus mengeluarkan mereka?” tegas Santi.

Keresahan semakin meningkat setelah beredar informasi mengenai rencana penurunan upah relawan dari Rp135 ribu menjadi Rp100 ribu. Meski belum ada keputusan resmi, kabar tersebut menambah kekhawatiran para pekerja.

Santi meminta pemerintah tidak menjadikan relawan sebagai korban kebijakan efisiensi anggaran. Ia menilai pengurangan tenaga kerja juga berpotensi mengganggu operasional dan kualitas pelayanan dapur MBG.

“Harapan kami, jangan sampai efisiensi anggaran dilakukan dengan mengorbankan kami sebagai relawan,” ujarnya.

Aksi tersebut akhirnya mendapat respons Koordinator Wilayah BGN Polewali Mandar, Muh. Yusuf, yang menerima perwakilan relawan untuk berdialog.

Muh. Yusuf menjelaskan bahwa juknis BGN Nomor 63551 tidak mewajibkan pengelola SPPG mengurangi jumlah pekerja. Menurutnya, aturan tersebut hanya memberikan alternatif atau rekomendasi jumlah relawan ideal berdasarkan kapasitas penerima manfaat.

Baca Juga  Jangan Main-main dengan Cukai! Satpol PP Turun Awasi Pedagang Rokok di Polman

Ia juga membantah pernah menginstruksikan kepala dapur untuk memberhentikan relawan.

“Tidak ada ketentuan dalam juknis yang mewajibkan pengurangan relawan atau pekerja SPPG di dapur,” tegasnya.

Meski demikian, para relawan berharap penjelasan tersebut benar-benar menjadi jaminan agar tidak ada pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat penerapan juknis tersebut.

Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar angka dalam regulasi, melainkan menyangkut pekerjaan, penghasilan, dan keberlangsungan hidup keluarga. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan