POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat bersama Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi dan penertiban di kawasan Pasar Sentral Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko besar dan distributor yang beraktivitas di kawasan pasar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pengawasan di Kabupaten Polman merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di enam kabupaten di Sulawesi Barat. Kali ini, fokus diarahkan pada pemantauan perkembangan serta evaluasi tindak lanjut terhadap upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi kepada pedagang dan pelaku usaha mengenai karakteristik rokok ilegal, khususnya produk tanpa pita cukai resmi atau rokok polos, serta rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pendekatan persuasif tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan regulasi cukai sekaligus mencegah potensi kerugian penerimaan negara akibat peredaran produk tembakau ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Dermawan, S.IP., menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, terutama pedagang dan distributor.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal. Perlu diingat bahwa rokok tanpa cukai resmi ini sangat merugikan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga bagi pembangunan daerah,” ujar Dermawan.
Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap ketentuan cukai juga memiliki keterkaitan dengan pembiayaan pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan. Menurutnya, sebanyak 75 persen dari hasil pajak rokok dialokasikan kembali untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Karena itu, Dermawan mengajak masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk tembakau dengan memastikan legalitas produk melalui keberadaan pita cukai yang sesuai ketentuan.
“Jadi, kalau kita ingin membantu daerah dan membantu sesama kita, salah satu cara konkretnya adalah dengan mematuhi aturan tersebut. Dukungan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat berarti bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi kita semua,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan secara berkala, Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat bersama Satpol PP Polman berharap tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi cukai semakin meningkat.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Polewali Mandar, serta memperkuat kesadaran masyarakat dalam mendukung penerimaan negara dan pembiayaan pembangunan daerah. (*rls)
Editor: Basribas




