Shared Berita

Sulbarpos.com, JAKARTAIkatan Wartawan Online (IWO) mengecam tindakan kekerasan fisik dan verbal yang dialami sejumlah wartawan saat meliput kegiatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Semarang, Jawa Tengah.

Insiden ini diduga dilakukan oleh salah satu ajudan Kapolri.

Tindakan berupa dorongan dan ancaman kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Sebagai bagian dari institusi kepolisian, ajudan Kapolri seharusnya melindungi para wartawan yang sedang bekerja sesuai ketentuan hukum. Bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik,” tegas Ketua Umum IWO, Dwi Christianto.

Baca juga: Sejarah Baru: Logo IWO Akhirnya Resmi Terdaftar Setelah 13 Tahun

Kasus kekerasan terhadap wartawan, bahkan yang berujung pada kematian, seharusnya tidak lagi terjadi. Namun, catatan IWO menunjukkan bahwa kasus serupa masih sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Ironisnya, pelaku kekerasan terhadap wartawan justru berasal dari pihak yang semestinya menjamin keselamatan mereka, termasuk aparat kepolisian.

“IWO mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan upaya menghambat kerja jurnalistik. Kami mendesak kepolisian, khususnya Kapolri, untuk menjamin keamanan wartawan saat bertugas serta menindak tegas pelaku kekerasan sesuai ketentuan dalam UU Pers,” ujar Dwi Christianto.

Sebagai organisasi profesi wartawan, IWO berkomitmen mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, bekerja sama dengan organisasi pers lainnya, pegiat kemanusiaan, lembaga bantuan hukum, dan pihak-pihak yang mendukung kebebasan pers di Indonesia. (*)

Baca Juga  Polres Majene Berhasil Tangkap Duo Pelaku Pencurian dan Pelecehan Seksual, Mahasiswi Jadi Korban!

Iklan