Shared Berita

Sulbarpos.com , Deli Serdang — Ratusan masa dari Aliansi Mahasiswa Merah Putih bersama Masyarakat Dusun II dan III Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa melakukan Aksi unjuk rasa di aktifitas Proyek pembangunan Auto 2000 yang di laksanakan oleh PT.Dinamika Firindo Nusantara, Kamis (13/4/2023).

Masa menuntut segala aktiftas proyek untuk segera dihentikan, karena sangat menggangu aktiftas kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.

“Abu yang mengakibatkan polusi udara, getaran alat berat juga menggangu dan merusak rumah masyarakat”, ujar seorang ibu di lokasi aksi.

“Kami masyarakat tetangga proyek juga tidak pernah dimintai tanda tangan atau izin untuk mereka melakukan aktiftas pembangunan di lokasi tersebut”, sambungnya

Sementara itu, Kordinator aksi Rusdi, menuntut agar perusahaan menunjukan IMB atau PBG perusahaan.

“Kami mendesak Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan material dari galian ilegal. Mengusut perusakaan parit saluran irigasi negara di sekitar proyek yang hancur”, tegas Rusdi, Kamis (13/4/2023).

Kapolsek Tanjung Morawa yang turut hadir, meminta kepada masa aksi untuk tidak menutup bahu jalan dan menyampaikan aksi dengan damai.

Perwakilan perusahaan pada saat berdialog dengan masa aksi juga tak berkutik ketika masa menanyakan legalitas dan izin IMB/PBG perusahaan dan material diduga dari tambang ilegal.

Dialog perusahaan dengan masa aksi yang difasilitasi oleh Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit berjalan dengan alot karena pihak perusahaan tidak berkutik saat masa aksi menyangkan izin legalitas perusahaan.

Aksi sempat memanas dan alot, masa aksi ingin menginap di lokasi, namun Kapolsek berhasil menenangkan masa dan mengajak untuk bubar, dengan catatan akitiftas perushaan tidak di lanjutkan sebelum pihak perusahaan menunjukan legalias hukum UKL,UPL, AMDAL dan IMB/PBG perusahaan.

Baca Juga  Yonif Raider 754/ENK Kostrad Kembali Raih Prestasi di Lomba Lari 10 K di Timika

Masa aksi membuarkan diri dengan damai, namun menuntut agar aktiftas di hentikan dan akan datang lagi jika perusahaan masih melakukan aktifitas dan belum menunjukan izin.

Masa aksi juga akan melaporkan langsung ke Dumas ke Polresta Deli Serdang, dan melaporkan ke Kapolri , Panglima TNI dan KASAD jika ada aparat yang membekingi kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

(Sulbarpos/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??