Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Ketua DPD Asosiasi kontraktor Nasional (ASKONAS) sulbar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Sulbar beserta Pokja pengadaan barang jasa di ruangan Komisi II Sulbar, Kamis (6/7/2023) kemarin.

Ketua Askonas, Ilham dalam RDP mengatakan bahwa pokja Barjas di harapkan agar lebih rasional melakukan evaluasi standarisasi harga satuan karena sangat jelas over head proyek DAK Diknas 2023 hanya 10%.

Ketua komisi II DPRD Sulbar, DR Marigun Rasyid beserta anggota Sudirman dan Abidin dalam RDP mengatakan bahwa kontraktor pelaksana menandatangani fakta integritas sebagai referensi kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pembangunan sesuai perjanjian kontrak.

“Kontraktor sebagai mitra pelaksana kegiatan akan menandatangani fakta integritas sebagai bukti bahwa sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian, tapi kenapa masih ada saja proyek mangkrak dan putus kontrak”, cecar Anggota Komisi II.

Menanggapi pertanyaan anggota komisi II Sulbar, Pokja Barjas Sulbar didalam RDP mengatakan bahwa penawar terendah belum tentu menjadi pemenang karena masih ada beberapa tahapan yang di evaluasi, antara lain adminstrasi perusahaan, standarisasi harga satuan dan teknis.

“Dalam proses tender penawar terendah belum tentu menjadi pemenang karena masih ada tahapan yang harus dilalui”, jawab Pokja Barjas.

“Mengenai proyek mangkrak atau putus kontrak bukan ranah kami, itu wewenang Dinas terkait. Sebab pengendalian proyek ada di mereka” tambahnya lagi.

Kembali mengingatkan, Anggota komisi II DPRD sulbar Hatta Kainang minta pokja Barjas agar bekerja profesional karena proses tender banyak pihak yang memantau seperti DPRD/APH/KPK RI/KAD/LSM/Asosiasi yang bergerak di bidang konstruksi.

“Saya ingatkan lagi, agar biro pengadaan barang dan jasa berhati – hati dalam menjalankan poksinya”, tutup hatta.

Baca Juga  Penghargaan BPS untuk Dinas Kominfoperss Sulbar, Bukti Kualitas dan Akurasi Data Statistik yang Terjaga

 

(Sulbarpos/Wahid)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan