JAKARTA, SULBARPOS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan guna menjamin kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas tanah. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, kementerian tersebut melaporkan telah menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan, sekaligus mendorong upaya pencegahan tindak pidana pertanahan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus pertanahan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada periode 2024–2025 tercatat sebanyak 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 2.135 kasus atau 37,77 persen dinyatakan telah selesai, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, pada periode 2025–2026, jumlah kasus pertanahan yang masuk tercatat sebanyak 4.102 kasus. Dari total tersebut, sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan pertanahan masih membutuhkan upaya berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, serta penguatan kapasitas penyelesaian perkara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum secara optimal.
Iljas menegaskan, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penyelesaian kasus, terutama yang membutuhkan penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tuturnya.
Selain menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, ATR/BPN juga memperkuat langkah pencegahan serta penindakan terhadap dugaan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merampas hak masyarakat dan merugikan keuangan negara.
Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, termasuk kerja bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Sinergi ini diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan hak atas tanah, mengurangi risiko kerugian ekonomi, serta menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah secara sah.
Melalui berbagai upaya penanganan dan pencegahan tersebut, ATR/BPN menyebut negara berhasil menghindari potensi kerugian yang mencapai Rp23,3 triliun serta menyelamatkan aset tanah seluas 14.315,36 hektare.
Nilai tersebut terdiri atas real loss atau kerugian nyata sebesar Rp7,45 triliun, potential loss atau potensi kerugian sebesar Rp12,17 triliun, serta fiscal loss atau potensi kerugian fiskal sebesar Rp3,74 triliun.
Dalam konteks penanganan perkara pertanahan, real loss merujuk pada kerugian nyata yang dialami korban akibat suatu kasus. Adapun potential loss merupakan potensi kerugian ekonomi yang dapat timbul, misalnya akibat tertundanya investasi atau tidak optimalnya pemanfaatan tanah.
Sementara itu, fiscal loss berkaitan dengan potensi kerugian penerimaan negara, termasuk dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta jenis penerimaan perpajakan lainnya.
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan berkomitmen melanjutkan serta meningkatkan kinerja penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan selama dua tahun periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
Peningkatan efektivitas penanganan perkara diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak masyarakat, mencegah praktik mafia tanah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas Tedjo Prijono.
Penanganan kasus pertanahan yang transparan, terukur, dan berlandaskan ketentuan hukum menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, sekaligus memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat. (*rls)
Editor: Basribas




