Sulbarpos.com, Mamuju — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa (Barjas) sehubungan dengan proses penawaran proyek konstruksi anggaran Tahun 2023 yang dibuang hingga 14-20 persen, Kamis (6/7/2023).
Ketua Komisi II DPRD Sudirman mengatakan , komisi II mendapatkan banyak informasi terkait proses lelang di ULP sulbar yang mau di luruskan mulai dari penawaran yang paling terendah dari peserta lelang yang dimana anggaran di buang sampai 14-20 persen.
Ia juga menegaskan seperti apa proses yang dilakukan oleh ULP yang menjadi lining sektor dalam peroses tender yang dilakukan sebab banyaknya proyek yang mangkrak dan putus kontrak.
“Kita bisa lihat beberapa proyek di sulbar ini banyak yang mangkrak akibat kebijakan-kebijakan yang kita lakukan selama ini. Banyak yang tidak tepat pada sasaran”, tutur ketua komisi II DPRD saat di ruangan Kantor Komisi II DPRD Sulbar Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Kamis (6/7/2023).
Politisi partai golkar itu juga menjelaskan bahwa kualitas mutu pekerjaan selama ini dikerjakan banyak yang menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat.
“Saya menegaskan kepada ULP ketika memverifikasi perusahan-perusahaan yang ikut lelang jangan hanya diatas meja harus berdasarkan dokumen harus detail dan turun cross check langsung kelapangan” ,cecarnya.
Sudirman mengaku heran dengan penawaran perusahaan yang berani membuang 14 hingga 20 persen tanpa melihat situasi di lapangan.
“Ini beberapa pekerjaan yang melekat di OPD yang menjadi pertanyaan yakni dinas pendidikan, dinas perkim dan dinas PUPR sulbar”, bebernya.
“Dalam hal ini kesepakatan yang di berikan seperti dokumen kontrak tidak di penuhi jadi pekerjaan yang ada dilapangan banyak yang bermasalah jadi kita minta agar tidak ada lagi hal-hal yang seperti itu ini sangat merugikan daerah”, terangnya.
Berbeda, Wakil Komisi IV DPRD Sulbar Hatta Kainang menambahkan, yang jadi perbincangan diluar yang sangat trend saat ini memang ULP, dalam hal ini pihak Pokja Barjas ini harus bisa melihat situasi diluar.
“Kita tidak bisa pungkiri sebab yang menjadi sorotan diluar ini biro barjas dalam melakukan proses tender”, tutur Hatta Kainang dalam RDP.
Sementara itu, Wakil Komisi IV DPRD Sulbar itu mengatakan, termasuk rekanan yang mengikuti peroses lelang maka pihak APH ini pasti akan menyorot jika ada kesalahan yang dilakukan pihak rekanan.
“Saya mengigatkan Pokja barjas harus berhati-hati dalam menjalan tupoksinya melihat kondisi saat ini pihak ULP menjadi Perbincangan”, imbuhnya.
Pihak Barjas dalam penjelasannya terkait proyek mangkrak dan putus kontrak menyampaikan bahwa wewenang itu bukan di Barjas tetapi ada di dinas karena pengendalian kontrak itu ada di dinas masing-masing.
(Sulbarpos/Wahid)