Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat mendorong agar setiap pembangunan gedung di daerah mengedepankan kesesuaian pemanfaatan ruang dan mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Arfan Irzady, S.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, 6 Agustus 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Sulawesi Barat tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan kebijakan penataan ruang serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam paparannya, Muhammad Arfan Irzady menekankan bahwa kesesuaian pemanfaatan ruang merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan agar pemanfaatan ruang berlangsung tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

“Pembangunan tidak hanya berbicara mengenai berdirinya sebuah bangunan, tetapi juga harus memperhatikan kesesuaian ruang, fungsi kawasan, serta ketentuan tata ruang yang berlaku,” jelasnya dalam pemaparan materi.

Ia juga menjelaskan substansi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024–2043. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengarahkan pemanfaatan ruang di wilayah Sulawesi Barat agar pembangunan dapat berjalan sesuai peruntukan dan arah kebijakan pembangunan daerah.

Menurut Muhammad Arfan, pemahaman terhadap kebijakan tata ruang perlu dimiliki seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembangunan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan serta memastikan pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Baca Juga  Kapolda Sulbar dan Kajati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

“Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar implementasi kebijakan tata ruang dapat berjalan secara efektif dan mampu menjadi fondasi pembangunan daerah yang berkualitas,” ujarnya.

Keterlibatan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, pemahaman para pemangku kepentingan terhadap implementasi kebijakan tata ruang diharapkan semakin meningkat. Dengan demikian, pembangunan bangunan gedung di Sulawesi Barat dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan