Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele angkat bicara terkait dugaan transaksi keuangan senilai Rp540 juta yang dikaitkan dengan pengurusan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene tahun 2026.

Andi Achmad Syukri dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam transaksi tersebut.

Klarifikasi itu disampaikan setelah namanya disebut-sebut dalam persoalan yang menyeret sejumlah calon rekanan proyek revitalisasi sekolah.

Bupati mengaku terkejut mengetahui namanya dikaitkan dengan dugaan transaksi tersebut.

“Beberapa bulan yang lalu ada beberapa orang mengadukan persoalan proyek revitalisasi. Katanya mereka sudah mengeluarkan uang untuk mengurus revitalisasi, tetapi nyatanya proyek itu dilaksanakan atas usulan pihak sekolah,” ujar Andi Achmad Syukri saat memberikan penjelasan di Majene, Senin (26/10/2026).

Menurut Bupati, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah oleh sejumlah pihak yang mengaku telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan atau mengurus proyek revitalisasi sekolah.

Pemkab Majene kemudian mengundang pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta calon penerima bantuan revitalisasi sekolah untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata Andi Achmad Syukri, dirinya justru menyarankan agar pelaksanaan program mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan dan seluruh prosesnya mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jadi, saya tidak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan program tersebut,” tegasnya.

Ia menekankan, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, pelaksanaannya harus mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bupati juga meminta agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak langsung dikaitkan dengan kebijakan pemerintah daerah tanpa melihat fakta dan konteks persoalan secara utuh.

Baca Juga  Wapres RI Akan Kunjungi Sulbar, IPMAPUS Siapkan Diri Untuk Aksi Akbar

Menurut dia, harus ada garis yang jelas antara transaksi pribadi yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan kebijakan resmi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

“Jangan sampai persoalan transaksi pribadi kemudian dikaitkan dengan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Andi Achmad Syukri menegaskan kembali bahwa dirinya tidak terlibat dalam transaksi Rp540 juta yang menjadi sorotan tersebut.

Ia berharap persoalan itu dapat dilihat secara objektif dan ditelusuri berdasarkan fakta, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Sementara itu, dugaan transaksi Rp540 juta tersebut masih menjadi perhatian publik. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan transaksi tersebut diharapkan dapat menyampaikan bukti dan laporan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Iklan