MAMASA, Sulbarpos.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar memperkuat strategi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui edukasi publik di Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam mengenali modus perekrutan ilegal, mengidentifikasi potensi eksploitasi, serta memahami legalitas pekerjaan dan prosedur keberangkatan ke luar negeri.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program Desa Binaan Imigrasi tersebut melibatkan perwakilan instansi terkait, pemerintah desa, dan masyarakat setempat. Sosialisasi mengusung tema “Kenali Modusnya, Jangan Tergiur dengan Iming-Imingnya, Mari Bersama Mencegah TPPO dan TPPM” sebagai bentuk penguatan kesadaran kolektif terhadap ancaman kejahatan lintas batas yang berpotensi merampas kebebasan, keselamatan, dan hak asasi manusia.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Hendra Saputra. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa edukasi masyarakat merupakan instrumen penting dalam membangun sistem pencegahan dini terhadap praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Menurut Hendra, pemahaman terhadap pola perekrutan, validitas informasi, serta legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan menjadi faktor penting dalam melindungi masyarakat dari praktik yang berpotensi merugikan.
“Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran pekerjaan, terutama yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa disertai kejelasan perusahaan, identitas perekrut, kontrak kerja, dan prosedur keberangkatan yang sah,” demikian pesan yang ditekankan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Materi edukasi disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa, H. Anwar, bersama Iptu Drones Ma. Pembahasan meliputi karakteristik dan modus operandi pelaku, faktor kerentanan calon korban, legalitas hubungan kerja, prosedur penempatan tenaga kerja ke luar negeri, serta mekanisme pencegahan dan pelaporan dugaan tindak pidana.
Dalam pemaparan materi, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran pekerjaan sebelum mengambil keputusan. Janji memperoleh penghasilan besar dalam waktu singkat, tanpa kejelasan perusahaan maupun mekanisme perekrutan, menjadi salah satu indikator risiko yang patut dicermati secara kritis.
Masyarakat juga didorong untuk memastikan legalitas perusahaan dan pihak perekrut melalui instansi berwenang. Langkah tersebut diperlukan agar calon pekerja memperoleh informasi yang akurat mengenai hak, kewajiban, perlindungan hukum, serta prosedur penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, warga diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi perekrutan, penampungan, pengangkutan, atau pemberangkatan orang yang mencurigakan. Pelaporan dini dinilai penting untuk mendukung upaya pencegahan, penelusuran informasi, dan penanganan dugaan tindak pidana secara tepat.
Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab. Forum ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengidentifikasi berbagai bentuk kerentanan yang dapat meningkatkan risiko menjadi korban TPPO maupun terlibat dalam praktik penyelundupan manusia. Interaksi tersebut sekaligus menjadi sarana untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai langkah perlindungan diri dan keluarga.
Pelaksanaan kegiatan ini juga memperkuat peran Desa Binaan Imigrasi sebagai instrumen penyebarluasan informasi keimigrasian hingga tingkat desa. Pendekatan berbasis komunitas diharapkan mampu memperpendek kesenjangan informasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi antara instansi pemerintah dan warga dalam mendeteksi potensi tindak pidana sejak dini.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk melanjutkan edukasi publik dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah TPPO dan TPPM. Melalui upaya berkelanjutan tersebut, masyarakat diharapkan semakin cermat dalam menilai tawaran pekerjaan, memahami prosedur keberangkatan yang sah, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dari praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Upaya pencegahan ini menempatkan literasi hukum, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat sebagai fondasi penting perlindungan warga. Dengan meningkatnya kewaspadaan kolektif, potensi eksploitasi manusia diharapkan dapat ditekan melalui tindakan preventif, koordinasi kelembagaan, dan pelaporan yang bertanggung jawab. (*rls)
Editor: Basribas




