Sulbarpos.com, MAMUJU – Mahasiswa dan Warga Pasangkayu Desak DPRD Sulbar Cabut Izin PT Palma Akibat Pencemaran Lingkungan.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA) bersama sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (8/5/2025).
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Palma Sumber Lestari Baras.
Massa menuntut pencabutan izin operasional perusahaan yang dituding mencemari lingkungan sekitar. Tuntutan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD Sulbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, perwakilan IPMA Pasangkayu, serta manajemen PT Palma.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sulbar itu menghasilkan beberapa kesepakatan penting:
- DLH Provinsi Sulawesi Barat diminta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan terhadap aktivitas PT Palma.
- DLH akan melakukan validasi ulang baik secara administratif maupun melalui inspeksi lapangan terkait pembuangan limbah dan kelayakan operasional perusahaan.
- DLH akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT Palma, termasuk perintah perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam waktu 30 hari kerja, penghentian sementara pembuangan limbah hingga lahan aplikasi 192 hektar terpenuhi, serta kewajiban pemulihan lingkungan di area terdampak.
- Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk memberikan kompensasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, berdasarkan kajian dari DLH.
Ketua Komisi III DPRD Sulbar, H. Usman Suhuriah, menyatakan bahwa DPRD akan terus mengawal hasil kesepakatan RDP tersebut dan memastikan PT Palma memenuhi semua kewajibannya.
“Keselamatan dan kesehatan lingkungan adalah prioritas. Kami mendorong DLH untuk tegas dan terbuka dalam proses pengawasan ini,” pungkas Usman.