MAMASA, Sulbarpos.com— Di balik gaung digitalisasi birokrasi melalui aplikasi Mamase ASN Smart, sejumlah pertanyaan serius mulai mengemuka. Bukan hanya soal apakah aplikasi presensi digital tersebut berjalan optimal, tetapi juga menyangkut berapa anggaran yang digelontorkan, siapa pengelolanya, di mana data ASN disimpan, hingga sejauh mana Pemerintah Kabupaten Mamasa benar-benar memegang kendali atas sistem dan data aparatur sipil negara.
Mamase ASN Smart sendiri diluncurkan Pemerintah Kabupaten Mamasa pada 9 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya digitalisasi presensi dan peningkatan disiplin ASN. Pemkab Mamasa menyebut aplikasi tersebut telah terkoneksi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dapat digunakan untuk memantau kehadiran pegawai secara lebih detail.
Namun, di tengah semangat digitalisasi tersebut, sisi lain dari Mamase ASN Smart kini mulai dipertanyakan.
Taufik Rama Wijaya, aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten Mamasa, meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa membuka secara transparan berbagai aspek yang berkaitan dengan aplikasi tersebut, khususnya menyangkut pengadaan, pengelolaan infrastruktur digital dan keamanan data ASN.
Sorotan itu disampaikan Taufik kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Taufik, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan sistem tersebut karena Mamase ASN Smart tidak sekadar menjadi aplikasi biasa. Sistem ini berkaitan langsung dengan data aparatur negara dan digunakan untuk merekam aktivitas kehadiran ASN.
“Yang perlu dipastikan bukan sekadar aplikasi dapat digunakan, tetapi juga siapa yang memegang kendali terhadap data dan infrastrukturnya,” kata Taufik.
Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah mengenai nilai pengadaan atau pengembangan Mamase ASN Smart yang disebut-sebut berada di kisaran Rp400 juta.
Angka tersebut, jika memang tercantum dalam dokumen resmi pengadaan, tentu perlu dilihat secara utuh. Nilai anggaran tidak dapat serta-merta disebut sebagai mark-up hanya karena terlihat besar.
Namun, menurut Taufik, apabila terdapat dugaan ketidakwajaran harga, maka jawabannya harus ditemukan dalam dokumen pengadaan, bukan sekadar perdebatan opini.
Dokumen kontrak, spesifikasi teknis, rincian pekerjaan, komponen biaya, harga pembanding, hingga hasil pemeriksaan auditor menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah anggaran yang dibayarkan pemerintah daerah sebanding dengan sistem dan layanan yang diterima.
“Kalau ada dugaan mark-up, ukurannya harus dilihat dari dokumen pengadaan, spesifikasi pekerjaan, harga pembanding dan hasil pemeriksaan auditor,” ujarnya.
Dengan demikian, pertanyaan publik bukan semata-mata berapa nilai anggarannya, tetapi apa yang sebenarnya dibeli pemerintah dengan anggaran tersebut.
Apakah hanya sebuah aplikasi presensi?
Atau termasuk pembangunan sistem, integrasi, server, keamanan data, pemeliharaan, dukungan teknis, pencadangan, pembaruan sistem dan layanan lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan informasi mengenai lokasi server Mamase ASN Smart yang disebut berada di luar Kabupaten Mamasa.
Keberadaan server di luar daerah pada dasarnya tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Namun, kondisi tersebut tetap menyisakan pertanyaan penting mengenai tata kelola dan penguasaan infrastruktur digital pemerintah daerah.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: siapa yang memiliki akses terhadap server tersebut?
Siapa administratornya?
Siapa yang dapat mengakses data ASN?
Di mana data tersebut disimpan?
Bagaimana sistem pencadangan dilakukan?
Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi gangguan, kebocoran maupun serangan terhadap sistem?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena aplikasi Mamase ASN Smart menggunakan fitur presensi berbasis GPS dan foto selfie. Informasi resmi aplikasi di Google Play menyebut sistem tersebut menggunakan geofencing dan verifikasi foto wajah. Informasi yang dicantumkan pengembang juga menyebut aplikasi dapat mengumpulkan informasi pribadi serta foto dan video, dengan data dinyatakan terenkripsi saat dalam pengiriman.
Artinya, pembahasan mengenai aplikasi tersebut tidak berhenti pada persoalan “bisa login atau tidak”, tetapi menyentuh aspek tata kelola informasi yang jauh lebih luas.
Taufik juga menyoroti potensi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pihak ketiga dalam pengelolaan sistem.
Informasi publik pada Google Play mencantumkan pengembang Mamase ASN Smart sebagai CV Pallaka Group, sementara situs perusahaan tersebut juga menyebut pengembangan solusi sistem kepegawaian Mamasa sebagai bagian dari layanan mereka.
Kondisi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan. Pemerintah daerah memang dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam membangun dan mengelola sistem digital.
Namun, menurut Taufik, yang harus dipastikan adalah batas kewenangan antara pemerintah sebagai pemilik kebutuhan layanan dengan perusahaan sebagai penyedia teknologi.
Jangan sampai ketika kontrak berakhir, pemerintah daerah justru kesulitan mengambil data sendiri.
Pemerintah harus memiliki mekanisme untuk melakukan pencadangan, mengambil seluruh data, memindahkan sistem maupun data ke infrastruktur lain, serta memastikan keberlangsungan layanan tanpa ketergantungan yang berlebihan terhadap satu penyedia.
Kondisi ketika sebuah instansi menjadi sangat bergantung kepada satu penyedia teknologi sehingga sulit berpindah ke penyedia lain dikenal sebagai vendor lock-in.
“Pemerintah daerah harus memastikan data yang dikumpulkan melalui aplikasi tetap berada dalam penguasaan pemerintah, bukan menjadi aset yang hanya dapat diakses melalui penyedia aplikasi,” tegas Taufik.
Menurut Taufik, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka sejumlah informasi mendasar mengenai Mamase ASN Smart.
Di antaranya nilai pengadaan atau pengembangan, nama penyedia, dasar pemilihan penyedia, spesifikasi teknis, biaya server dan pemeliharaan, lokasi penyimpanan data, pihak yang mempunyai akses terhadap data, mekanisme pencadangan, hingga sistem keamanan yang diterapkan.
Termasuk pula masa berlaku kontrak dan mekanisme pengalihan data apabila kerja sama dengan penyedia berakhir.
Jika pernah dilakukan audit keamanan maupun pemeriksaan sistem informasi, hasil dan rekomendasinya juga dinilai penting diketahui publik.
Namun transparansi tersebut bukan berarti pemerintah harus membuka data pribadi ASN kepada masyarakat.
Sebaliknya, informasi yang perlu dibuka adalah aspek pengadaan, tata kelola, keamanan sistem, mekanisme penguasaan data dan hubungan kerja sama dengan penyedia, tanpa membocorkan informasi pribadi pegawai.
Taufik menilai, keterbukaan pemerintah daerah menjadi penting untuk menghindari munculnya persepsi liar mengenai penggunaan anggaran dan pengelolaan data ASN.
Apalagi jika benar terdapat anggaran sekitar Rp400 juta yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan sistem, maka publik memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar penetapan nilainya.
Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak boleh langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang sah.
Begitu pula dengan dugaan penyalahgunaan data. Persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan keamanan sistem, audit tata kelola informasi, penelusuran hak akses serta pemeriksaan terhadap aktivitas pengelolaan data.
Dengan kata lain, yang dibutuhkan saat ini bukan vonis, melainkan transparansi dan pembuktian.
Mamase ASN Smart pada akhirnya tidak hanya diuji dari kemampuannya mencatat kehadiran ASN.
Sistem tersebut juga harus mampu menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah anggaran publik digunakan secara wajar, apakah layanan benar-benar efektif, dan apakah data ASN tetap berada dalam kendali pemerintah daerah?
Digitalisasi birokrasi semestinya menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan, meningkatkan akurasi administrasi dan memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mamasa dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai nilai dan dasar pengadaan, spesifikasi pekerjaan, pengelolaan server, keamanan data, akses terhadap sistem, biaya pemeliharaan serta mekanisme penguasaan dan pengalihan data.
“Jangan sampai pemerintah hanya memiliki aplikasinya, tetapi tidak sepenuhnya menguasai sistem dan datanya,” demikian sorotan Taufik.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Apakah seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan dokumen pengadaan dan penjelasan teknis yang transparan?
Atau justru masih ada bagian dari Mamase ASN Smart yang belum diketahui publik?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban resmi Pemkab Mamasa.
Hingga berita ini diturunkan Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemkap mamasa. Seluruh dugaan terkait mark-up, penguasaan data, lokasi server, maupun kelemahan sistem dalam berita ini merupakan persoalan yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan, keterangan pihak terkait, audit keamanan dan pemeriksaan lembaga berwenang.
Editor: Basribas




